Hargo.co.id, GORONTALO – Bundaran Tugu Saronde kembali menjadi perhatian aparat kepolisian setelah aktivitas balap liar marak di kawasan tersebut.
Aksi yang dinilai mengganggu ketertiban dan membahayakan pengguna jalan itu akhirnya dibubarkan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota, Ahad (30/8/2026) dini hari.
Penertiban dilakukan menyusul laporan dan keluhan masyarakat yang resah dengan aktivitas balap liar di kawasan pusat Kota Gorontalo.
Saat petugas tiba, para pengendara langsung berusaha membubarkan diri. Sebagian bahkan memilih meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri untuk menghindari pemeriksaan.
Meski demikian, polisi berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor dari lokasi. Kendaraan-kendaraan tersebut kemudian dibawa ke Mako Lantas Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses sesuai ketentuan.
Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Nurmaya Kasim, mengatakan penertiban dilakukan sebagai respons atas keresahan warga.
Menurutnya, aksi balap liar bukan hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan karena berlangsung di jalan yang masih digunakan pengguna kendaraan lainnya.
“Aksi mereka sangat meresahkan warga dan pengguna jalan. Saat kami amankan, beberapa di antaranya bahkan berada di bawah pengaruh minuman keras (miras),” kata Nurmaya.
Dari pemeriksaan awal, polisi juga menemukan sejumlah sepeda motor telah dimodifikasi dan tidak lagi memenuhi standar keselamatan. Beberapa kendaraan menggunakan knalpot brong yang menimbulkan suara bising.
Yang menjadi perhatian lain, kata Nurmaya, sebagian besar pengendara yang terjaring masih berusia di bawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
“Kami juga menemukan fakta bahwa para pengendara yang terjaring didominasi anak di bawah umur. Sebagian besar di antaranya masih berstatus sebagai pelajar,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai cukup mengkhawatirkan. Sebab, keterlibatan anak dalam balap liar tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga menyangkut keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.
Nurmaya menjelaskan, kendaraan yang diamankan akan diproses sesuai aturan dan dikenakan sanksi tilang. Sementara bagi pelajar yang masih di bawah umur, kepolisian memberikan pembinaan.
Kendaraan baru dapat diambil setelah pemilik melengkapi dokumen serta mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar keselamatan.
“Seluruh kendaraan kami amankan di Mako Lantas Polresta Gorontalo Kota. Kendaraan tersebut akan diproses sesuai ketentuan dan dikenakan sanksi tilang. Sedangkan untuk para pelaku balap liar yang masih di bawah umur, kami berikan pembinaan,” jelasnya.
Polisi menegaskan penertiban akan menjadi bagian dari upaya mencegah balap liar kembali menjamur di Bundaran Tugu Saronde maupun ruas jalan lainnya.
Nurmaya juga mengingatkan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hingga dini hari.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua, dapat melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak melakukan aksi balap liar atau terlibat dalam tindakan kejahatan lainnya,” pungkasnya. (Tha)












