Example 728x250
HeadlineMetropolis

Gasak Uang Mantan Bos, Pemuda Asal Wanggarasi Dibekuk Polisi

×

Gasak Uang Mantan Bos, Pemuda Asal Wanggarasi Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Wanggarasi
Terduga pelaku pencurian, AD (17) saat digelandang Tim Resmob Basudewa Polres Pohuwato, Rabu (30/8/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Apes memang nasib AD alias Apri, pemuda asal Desa Yipilo, Kecamatan Wanggarasi ini. Bagaimana tidak, belum juga menikmati semua hasil curianya, Apri (17) justru tertangkap Tim Resmob Basudewa Polres Pohuwato, Rabu (30/8/2023) malam.

Berita Terkait:  Empat Warga Sri Lanka Dideportasi Pekan Depan

badan keuangan

Dari informasi yang dirangkum, Apri (17) diketahui telah menggasak uang milik salah satu pedagang di Pasar Marisa, Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, yang tak lain merupakan mantan bossnya dulu. Tak Tanggung-tanggung, dalam 2 kali aksinya, Apri berhasil membawa kabur uang senilai Rp. 20jt rupiah dengan cara memasuki toko tempat Ia bekerja dulu.

Menyadari hal itu, Sang boss pun segera membuat laporan pada Rabu (30//8/2023). Dari hasil pengembangan keterangan saksi-saksi dan petunjuk TKP, tim Resmob Basudewa Polres Pohuwato pun segera melakukan pencari terhadap pelaku.

Berita Terkait:  Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Kota Gorontalo

badan keuangan

Tak menunggu waktu lama, tepat 4 jam setelah dilaporkan, Pelaku segera tertangkap di wilayah Wanggarasi. Dari tangan pelaku, tim menemukan uang tunai senilai Rp. 8.550.000. Pelaku bersama barang bukti pun langsung dibawa ke Kapolres Pohuwato untuk dilakukan penyelidikan.

Saat ditemui, AD mengaku dirinya nekat melakukan aksinya lantaran sudah mengetahui kondisi dan situasi rumah beserta toko tersebut karena sebelumnya bekerja sebagai karyawan toko korban.

Dirinya pun nekat mencuri lantaran ingin memenuhi kebutuhan hidup dan bersenang-senang.
Berita Terkait:  Diduga Gelapkan Mobil, Seorang Warga Kabgor Ditetapkan Tersangka

“Uangnya saya pakai kase bae HP (perbaiki handphone), pigi di room (cafe hiburan malam) deng makan hari-hari. Sisanya tinggal itu 8 juta lebih itu,” ungkapnya.

Kendatipun mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya, AD hanya bisa pasrah atas proses hukum yang akan dihadapinya.

Berita Terkait:  Sekretaris MA Resmi Ditahan Gegara Dugaan Kasus Pengaturan Vonis Dugaan

Sementara itu, Katim Resmob Basudewa Polres Pohuwato, Aipda Karim Domili, menjelaskan, penangkapan tersangka pencurian tersebut berdasarkan adanya laporan warga tertanggal 30 Agustus kemarin. Setelah dilakukan pengembangan, Ciri-ciri pelaku mengarah ke salah satu orang yang diketahui adalah AD yang beralamatkan di Desa Yipilo, Kecamatan Wanggarasi, Pohuwato.

“Kami melakukan penhembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku AD. Untuk saat ini pelaku akan kami serahkan untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Nanti kita infokan ke teman-teman,” pungkasnya.(*) 

Berita Terkait:  Diduga Gelapkan Kendaraan, Oknum ASN Pemkab Bonbol Ditetapkan Tersangka

Penulis: Riyan Lagili