HeadlineMetropolis

Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Organisasi Media di Gorontalo akan Gelar Demo

×

Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Organisasi Media di Gorontalo akan Gelar Demo

Sebarkan artikel ini
Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Organisasi Media di Gorontalo akan Gelar Demo
Flyer demo organisasi media di Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Koalisi organisasi media di Gorontalo yang terdiri dari AJI, IJTI, PWI, AMSI, SMSI dan JMSI akan menggelar demonstrasi, Sabtu (25/5/2024).

Berita Terkait:  Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Lopo Batudaa Pantai

Organisasi konstituen Dewan Pers di Gorontalo ini menolak draft Revisi

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah digodok DPR RI.

Koordinator aksi, I Kadek Sugiarta, dalam keterangannya mengatakan, aksi yang akan dilakukan merupakan bentuk protes keras kepada DPR RI.

Berita Terkait:  Ini Figur yang Diusung NasDem di Pilkada 5 Kabupaten, Pilgub dan Pilwako Dibahas Khusus

Menurutnya, revisi yang awalnya diharapkan akan menciptakan keadilan bagi industri penyiaran di era kemunculan media-media digital baru, kini justru dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers.

Salah satu yang menjadi kontroversi, menurut Kadek, adalah larangan menayangkan konten eksklusif investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat 2.

Berita Terkait:  Traffic Lights Tak Berfungsi Akibatkan Kemacetan di Simpang Empat SMP 6 Kota Gorontalo

Selain liputan investigasi, Kadek mengatakan, ada 10 jenis siaran dan konten yang juga dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan kaidah standar isi siaran (SIS).

Diantaranya adalah larangan menayangkan konten yang mengandung unsur mistik,

pengobatan supranatural, serta manipulasi negatif informasi dan hiburan melalui

lembaga penyiaran atau platform digital.

Berita Terkait:  Semarak Kemerdekaan, Warga Lorong Japangi Gelar Ragam Kegiatan 

“Kalau definisi penyiaran ini diperluas, maka ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan. Jadi kami dari koalisi jurnalis di Gorontalo secara tegas menolak,” ucap Kadek.

Untuk penayangan konten liputan investigasi, Kadek mengatakan bahwa hal itu bertentangan juga dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers.

Berita Terkait:  Satu Unit Rumah di Liluwo Hangus Terbakar

Kata Dia, dalam aturan itu jelas tertuang bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, maupun pelarangan penyiaran.

“Karena ini bentuk pembungkaman terhadap pers, kama kami insan jurnalis di Gorontalo tegas menolak,” tandas Kadek. (*) 

Berita Terkait:  Seorang Pria Ditemukan Tewas Terkapar di Parkiran Masjid Baiturrahman