HeadlineMetropolis

Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Organisasi Media di Gorontalo akan Gelar Demo

×

Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Organisasi Media di Gorontalo akan Gelar Demo

Share this article
Tolak RUU Penyiaran, Koalisi Organisasi Media di Gorontalo akan Gelar Demo
Flyer demo organisasi media di Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Koalisi organisasi media di Gorontalo yang terdiri dari AJI, IJTI, PWI, AMSI, SMSI dan JMSI akan menggelar demonstrasi, Sabtu (25/5/2024).

Berita Terkait:  Diduga Kelaparan, DPO Polres Gorut yang Bunuh Istri Datangi Rumah Warga di Puncak Mandiri

Organisasi konstituen Dewan Pers di Gorontalo ini menolak draft Revisi

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini tengah digodok DPR RI.

Koordinator aksi, I Kadek Sugiarta, dalam keterangannya mengatakan, aksi yang akan dilakukan merupakan bentuk protes keras kepada DPR RI.

Berita Terkait:  Operasi Patuh Otanaha, Polisi Sita Puluhan Knalpot Brong

Menurutnya, revisi yang awalnya diharapkan akan menciptakan keadilan bagi industri penyiaran di era kemunculan media-media digital baru, kini justru dikhawatirkan akan mengancam kebebasan pers.

Salah satu yang menjadi kontroversi, menurut Kadek, adalah larangan menayangkan konten eksklusif investigasi, yang tercantum dalam Pasal 50B ayat 2.

Berita Terkait:  Seorang Lelaki Pranggang di Gorut Gagahi Bocah Ingusan

Selain liputan investigasi, Kadek mengatakan, ada 10 jenis siaran dan konten yang juga dilarang karena dianggap tidak sesuai dengan kaidah standar isi siaran (SIS).

Diantaranya adalah larangan menayangkan konten yang mengandung unsur mistik,

pengobatan supranatural, serta manipulasi negatif informasi dan hiburan melalui

lembaga penyiaran atau platform digital.

Berita Terkait:  Hamim Pou Terdepak dari Ketua DPW NasDem Gorontalo?

“Kalau definisi penyiaran ini diperluas, maka ada potensi ancaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di platform digital, terutama dengan banyaknya media alternatif baru yang bermunculan. Jadi kami dari koalisi jurnalis di Gorontalo secara tegas menolak,” ucap Kadek.

Untuk penayangan konten liputan investigasi, Kadek mengatakan bahwa hal itu bertentangan juga dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers.

Berita Terkait:  Sweeping di Kabila Bone Dicibir Netizen, Kasatlantas: Razia Dilaksanakan Sesuai Aturan

Kata Dia, dalam aturan itu jelas tertuang bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, maupun pelarangan penyiaran.

“Karena ini bentuk pembungkaman terhadap pers, kama kami insan jurnalis di Gorontalo tegas menolak,” tandas Kadek. (*) 

Berita Terkait:  Rumah Sakit di Kabgor Bertambah, Aleg DPRD Apresiasi Pemkab