Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang wanita asal Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, berinisial DY, diringkus Tim Resmob Polda Gorontalo di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Pohuwato, Kamis (16/1/2025).

DY diringkus Polisi terkait keterlibatannya dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan menjadi mucikari untuk memasarkan wanita penghibur kepada lelaki hidung belang.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, AKP Yudhi Prastyo, mengungkapkan, pengunkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktifitas ilegal di sebuah perumahan di Kabupet Gorontalo, yang diduga sering memperdagangkan wanita penghibur.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami mendapati bahwa penghuni rumah di Perumahan Citra Agrindo Blok F No. 31
sudah pindah tempat tinggal di Perumahan Bumi Farinasa. Kemudian kami langsung bergerak ke Perumahan yang dimaksud dan mendapati bahwa
wanita yang memiliki akun Facebook berinisial VM sesuai dengan Postingan di Media Sosial yang sedang viral berada di salah satu rumah di Perumahan Bumi Farinasa Kecamatan Hutuo,” kata Yudhi Prasetyo.
“Sampai di lokasi perum, kami langsung mengamankan rekannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,
alhasil saat dimintai keterangan rekannya, pelaku utama yakni DY berada di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato,” tambah Yudhi.
Yudhi menerangkan, dari petunjuk VM, Polisi langsung melakukan pengejaran ke wilayah Pohuwato,
dan berhasil mengamankan DY di sebuah tempat hiburan malam, untuk dimintai keterangan.
Dari keterangan DY, Polisi mendapati ada delapan (8) orang wanita penghibur yang dipekerjakan oleh DY untuk mencari keuntungan. Dimana, setiap wanita penghibur dipatok harga Rp.500.000 hingga Rp.800.000 perharinya.
“Pengakuan pelaku, ada 8 orang PSK yang dipasarkan kepada lelaki hidung belang. Tarifnya dikisaran 500-800 Ribu perhari,” terang Yudhi.
“Dari data yang ada di kami, pelaku DY ini juga merupakan seorang residivis kasus pencurian,” pungkasnya.(Jun)