HeadlineMetropolis

Residivis Wanita Asal Telaga Kembali Diringkus Polisi: Dulu Kasus Pencurian, Kini TPPO

×

Residivis Wanita Asal Telaga Kembali Diringkus Polisi: Dulu Kasus Pencurian, Kini TPPO

Sebarkan artikel ini
Residivis Wanita Asal Telaga Kembali Diringkus Polisi_ Dulu Kasus Pencurian, Kini TPPO
Seorang Residivis yang nyambi jadi Mucikari saat diamankan tim Resmob Otanaha.

Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang wanita asal Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, berinisial DY, diringkus Tim Resmob Polda Gorontalo di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Pohuwato, Kamis (16/1/2025).

Berita Terkait:  Tambang Taluditi Telan Korban, 2 Kabilasa Tewas Tertimpa Pohon

DY diringkus Polisi terkait keterlibatannya dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan menjadi mucikari untuk memasarkan wanita penghibur kepada lelaki hidung belang.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Gorontalo, AKP Yudhi Prastyo, mengungkapkan, pengunkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktifitas ilegal di sebuah perumahan di Kabupet Gorontalo, yang diduga sering memperdagangkan wanita penghibur.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Nilai Puskemas Telaga Lalai Beri Layanan ke Pasien

“Setelah kami lakukan penyelidikan, kami mendapati bahwa penghuni rumah di Perumahan Citra Agrindo Blok F No. 31

sudah pindah tempat tinggal di Perumahan Bumi Farinasa. Kemudian kami langsung bergerak ke Perumahan yang dimaksud dan mendapati bahwa

wanita yang memiliki akun Facebook berinisial VM sesuai dengan Postingan di Media Sosial yang sedang viral berada di salah satu rumah di Perumahan Bumi Farinasa Kecamatan Hutuo,” kata Yudhi Prasetyo.

“Sampai di lokasi perum, kami langsung mengamankan rekannya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,

alhasil saat dimintai keterangan rekannya, pelaku utama yakni DY berada di Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato,” tambah Yudhi.

Berita Terkait:  Polisi Amankan 920 Karung Batu Hitam di Pelabuhan Laut Gorontalo

Yudhi menerangkan, dari petunjuk VM, Polisi langsung melakukan pengejaran ke wilayah Pohuwato,

dan berhasil mengamankan DY di sebuah tempat hiburan malam, untuk dimintai keterangan.

Dari keterangan DY, Polisi mendapati ada delapan (8) orang wanita penghibur yang dipekerjakan oleh DY untuk mencari keuntungan. Dimana, setiap wanita penghibur dipatok harga Rp.500.000 hingga Rp.800.000 perharinya.

Berita Terkait:  Aksi Premanisme Disertai Pembakaran di Pohuwato, Polisi Ringkus Dua Orang Pelaku

“Pengakuan pelaku, ada 8 orang PSK yang dipasarkan kepada lelaki hidung belang. Tarifnya dikisaran 500-800 Ribu perhari,” terang Yudhi.

“Dari data yang ada di kami, pelaku DY ini juga merupakan seorang residivis kasus pencurian,” pungkasnya.(Jun) 

Berita Terkait:  Gerai Barang Harian, Alfamart dan Indomaret Dilarang Jualan Produk yang Diharamkan MUI