Metropolis

Polsek Kota Utara Amankan Seorang Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

×

Polsek Kota Utara Amankan Seorang Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam

Sebarkan artikel ini
Polsek Kota Utara Amankan Seorang Pelaku Penganiayaan Menggunakan Sajam
Pelaku penganiayaan saat menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Kota Utara.

Hargo.co.id, GORONTALO – Personel Polsek Kota Utara mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di depan laundry yang ada di kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, Ahad (4/5/2024) sekitar pukul 22.40 Wita.

Berita Terkait:  Tak Hanya di Desa Moutong, Sampah Juga Berserakan di Area Persawahan Olohuta Utara

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kapolsek Kota Utara Iptu Fredy Yasin, mengatakan, pelaku penganiayaan dengan inisial GB (22) warga Kecamatan Kota Utara diamankan selang satu jam setelah melakukan penganiayaan terhadap AD (20) dengan menggunakan pisau dapur.

hari keluarga nasional

Dijelaskan Iptu Fredy, kejadian penganiayaan bermula saat korban AD sedang nongkrong di depan loundry bersama rekan rekannya,

tiba-tiba pelaku GB yang sudah di pengaruhi minuman keras datang dan langsung menghampiri salah satu rekan korban lalu menamparnya.

Berita Terkait:  Pulang Merantau dan Diduga Bawa Sabu, Seorang Pria Diamankan Polisi

“jadi saat datang pelaku GB langsung menghampiri salah satu teman korban dan menampar wajahnya, sehingga korban AD mendorong GB dan berkata itu adalah temannya ” ujar Iptu Fredy

Lebih lanjut Iptu Fredy menuturkan, setelah dirorong oleh AD, pelaku GB mengeluarkan pisau dapur yang sudah terselip di pinggangnya,

kemudian AD dan teman temannya lari, namun GB terus mengejar dan sempat terjadi perkelahian,

lalu GB menusukkan pisau ke arah ketiak AD

Berita Terkait:  Tumpukan Sampah Sumbat Aliran Sungai di Desa Moutong, Pemerintah Diminta Cari Solusi Konkret

Atas kejadian itu, Korban mengalami luka robek di dada kiri tepatnya di bawah ketiak

dengan ukuran kurang lebih 6cm terang Iptu Fredy.

Saat ini barang bukti berupa sebuah pisau dapur sudah diamankan sementara pelaku GB

telah dilakukan penahanan di Polsek kora Utara dan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana

dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.(*) 

Berita Terkait:  Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Orang Modus Pijat Refleksi di Gorontalo