Hargo.co.id, GORONTALO – Diduga mengedarkan obat obatan terlarang, Z (34) seorang pria asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Tengah harus berurusan dengan polisi.
Warga Jalan Dusun Silosanen, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo ini diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota. Ia tertangkap tangan tengah membawa obat terlarang.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Cecep Ibnu Ahmadi mengatakan, Z diringkus polisi berbekal informasi warga.

“Beberapa waktu belakangan ini kami sering mendapat informasi terkait adanya transaksi obat keras tanpa resep dokter,” kata AKP Cecep Ibnu Ahmadi.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku bersembunyi di salah satu rumah warga. Tepatnya di Jalan Brigjen Piola Isa, Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara Kota Gorontalo.
“Pelaku kemudian kami amankan di salah satu rumah di Kecamatan Kota Utara,” ujarnya.
Ditangan pelaku, polisi menemukan ratusan butir obat keras tanpa resep dokter, yang masuk dalam jenis narkotika golongan B. Dari hasil pengembangan transaksi obat keras ini dijalankan pelaku bersama seorang rekannya.
“Dirinya mempunyai satu rekanan lainnya berinisial FK,(23). Yaitu warga Jalan Selayar, Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah. Mereka patungan saat melakukan pemesanan,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamanka di Mapolresta Gorontalo Kota, guna proses hukum lebih lanjut.(*)
Rilis: Polresta Gorontalo Kota