Metropolis

Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga dan Sejumlah Kios

×

Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga dan Sejumlah Kios

Share this article
Polisi Sita Puluhan Botol Miras dari Rumah Warga dan Sejumlah Kios
Aparat Kepolisian berhasil menyita puluhan botol Minuman Keras (Miras) dari kios dan juga rumah masyarakat.

Hargo.co.id, GORONTALO – Peredaran minuman keras (miras) kembali menjadi perhatian aparat kepolisian di Gorontalo.

Berita Terkait:  Oknum Komisioner KPU di Gorontalo Resmi Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penipuan

Dalam penindakan yang dilakukan secara terpisah di Kabupaten Gorontalo dan Pohuwato, polisi mengamankan puluhan botol miras dari rumah warga hingga sejumlah kios.

Di Kabupaten Gorontalo, pengungkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penjualan miras di Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Senin (24/8/2026) malam.

Berita Terkait:  Bawa Obat Terlarang, Seorang Pelajar Diringkus Polisi

Operasi tersebut dipimpin Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Gorontalo Ipda Suleman T. Dinti, S.H., atas instruksi Kasat Resnarkoba Iptu Rudianto Simbala, S.H.

Tim bergerak dari Mapolres Gorontalo sekitar pukul 18.00 Wita dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.45 Wita. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah rumah milik warga berinisial Ibu A.

Berita Terkait:  Dampak Hujan Deras: Sumalata Diterjang Longsor, Plafon Karsa Utama Jebol

Hasilnya, polisi menemukan sejumlah miras yang diduga siap diedarkan. Barang bukti yang diamankan terdiri dari 10 botol Cap Tikus ukuran 600 mililiter, 13 botol Bir Bintang ukuran 620 mililiter, serta 15 botol Kasegaran ukuran 620 mililiter.

Seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Gorontalo untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Berita Terkait:  Kasus BBM Ilegal di Boalemo Masuk Tahap II, Tersangka dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejari

Kasat Resnarkoba Polres Gorontalo Iptu Rudi mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran miras.

Menurutnya, laporan warga sangat membantu kepolisian dalam mengidentifikasi titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol.

Berita Terkait:  Sidang Lanjutan Kerusuhan Pohuwato Ditunda, PN Gorontalo: Untuk Penyesuaian Agenda Persidangan

“Informasi dari warga adalah kunci utama kami dalam memetakan dan memberantas peredaran barang haram ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemberantasan miras akan terus dilakukan karena konsumsi minuman beralkohol dinilai berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Berita Terkait:  Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Miras dan BBM Jenis Solar

Operasi tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya Polres Gorontalo memberantas penyakit masyarakat (pekat), termasuk peredaran miras, perjudian, premanisme, prostitusi, kepemilikan senjata tajam hingga penyalahgunaan narkoba.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menjauhi aktivitas ilegal ini dan bersama-sama menjaga wilayah hukum Polres Gorontalo agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” katanya.

Berita Terkait:  Truk Tangki Pertamina Seruduk Pohon di Pontolo, Satu Tewas, Pemicu Diduga Rem Blong

Penertiban serupa juga dilakukan personel Polres Pohuwato. Piket fungsi yang dipimpin Pawas Polres Pohuwato AKP I Ketut Suka, S.IP., bersama Pamapta 2 Ipda Yayan Setyawan, S.H., menyambangi sejumlah kios di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sejumlah minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan.
Berita Terkait:  Anak Buah Diancam Penambang Ilegal, Kapolres Boalemo Naik Pitam

Barang yang diamankan berupa empat botol bir, dua botol Kasegaran, dua botol Pinarachi, 16 botol Cap Tikus ukuran 600 mililiter,

lima bungkus plastik berukuran 600 mililiter, serta 26 botol Hemaviton berisi Cap Tikus ukuran 150 mililiter.

Berita Terkait:  Tabrak Lari di Wanggarasi, Sopir Xenia Tewas Terjepit di Dalam Mobil

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui AKP I Ketut Suka, mengatakan

patroli dilakukan sebagai langkah menekan peredaran miras yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.

Berita Terkait:  Ini Update Data dan Jumlah Korban Bencana Longsor di Pertambangan Suwawa

“Patroli ini dilaksanakan guna menekan peredaran minuman keras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas dan ketertiban di tengah masyarakat,” katanya.

Ia menyebut konsumsi miras dapat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas,

Berita Terkait:  Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Liter Miras dan BBM Jenis Solar

seperti penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, kenakalan remaja hingga kecelakaan lalu lintas.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga memberikan teguran dan imbauan kepada pemilik kios agar tidak kembali menjual miras.

Berita Terkait:  Oknum Komisioner KPU di Gorontalo Resmi Ditetapkan Tersangka Terkait Dugaan Kasus Penipuan

Kepolisian memastikan penertiban terhadap peredaran miras akan terus dilakukan sebagai bagian dari

upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum masing-masing.(Kif) 

Berita Terkait:  Tabrak Lari di Wanggarasi, Sopir Xenia Tewas Terjepit di Dalam Mobil