Hargo.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) resmi menetapkan seorang mantan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorut berinisial ISK sebagai tersangka, Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.
ISK ditetapkan tersangka karena tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Gorut)
dalam kasus adanya Conflik of Interest atau benturan kepentingan dalam dana alokasi khusus (DAK) non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD)
di Dinas Pendidikan Kabupaten Gorut tahun anggaran 2020.
Penetapan tersangka terhadap ISK ini sebagaimana tertuang dalam siaran pers Kasie Intel Kejari Gorut, Eddie Soedradjat nomor: PR – 02 / P.5.15/Dti.4/11/2023. Dalam surat tersebut, tertulis jika ISK merupakan mantan kepala bidang (Kabid) PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gorut.
“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan sebagaimana pasal 184 KUHAP,” tulis Eddie.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ISK kemudian digiring ke penjara oleh tim penyidik tindak Pidsus Kejari Gorut. ISK akan ditahan di rumah tahanan negara (RUTAN) selama 20 (dua puluh) terhitung mulai tanggal 16 November 2023.
“Penahanan dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya,” tegas Kasie Intel Kejari Gorut.
Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka,
yakni adanya benturan kepentingan (conflict of interest) merupakan kali pertama di Gorontalo,
dimana kewenangan tersangka ISK selaku ketua tim manajemen DAK non fisik bantuan operasional penyelenggaraan PAUD tahun anggaran 2020.
Sebagai Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gorut telah memberikan sosialisasi kepada pengelola PAUD yang mengarahkan untuk membelanjakan kebutuhan BOP PAUD yang bersumber dari dana hibah di Toko Abdi Jaya yang juga adalah milik dari tersangka ISK sendiri.
“Sehingga tersangka ISK oleh tim penyidik disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara
dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tandasnya.(*)
Penulis: Alosius Budiman