Example 728x250 Example 728x250
HeadlineMetropolis

Salah Gunakan Wewenang, Eks Pejabat Gorut Dijebloskan ke Penjara

×

Salah Gunakan Wewenang, Eks Pejabat Gorut Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
DAK Paud
Tersangka ISK ketika digiring petugas ke rutan.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut) resmi menetapkan seorang mantan pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gorut berinisial ISK sebagai tersangka, Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.

Berita Terkait:  Demo di IAIN: Rektor Didesak Usut Kematian Mahasiswa saat Pengkaderan

badan keuangan

ISK ditetapkan tersangka karena tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara (Gorut)

dalam kasus adanya Conflik of Interest atau benturan kepentingan dalam dana alokasi khusus (DAK) non fisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini (PAUD)

badan keuangan

di Dinas Pendidikan Kabupaten Gorut tahun anggaran 2020.

Penetapan tersangka terhadap ISK ini sebagaimana tertuang dalam siaran pers Kasie Intel Kejari Gorut, Eddie Soedradjat nomor: PR – 02 / P.5.15/Dti.4/11/2023. Dalam surat tersebut, tertulis jika ISK merupakan mantan kepala bidang (Kabid) PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gorut.

Berita Terkait:  Baliho Rachmat Gobel Tuai Kritikan, Ini Penyebabnya

“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan sebagaimana pasal 184 KUHAP,” tulis Eddie.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ISK kemudian digiring ke penjara oleh tim penyidik tindak Pidsus Kejari Gorut. ISK akan ditahan di rumah tahanan negara (RUTAN) selama 20 (dua puluh) terhitung mulai tanggal 16 November 2023.

Berita Terkait:  Polresta Gorontalo Kota Ungkap Penyembunyian Miras Berkedok Kos-kosan

“Penahanan dilakukan oleh tim penyidik sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya,” tegas Kasie Intel Kejari Gorut.

Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka,

yakni adanya benturan kepentingan (conflict of interest) merupakan kali pertama di Gorontalo,

dimana kewenangan tersangka ISK selaku ketua tim manajemen DAK non fisik bantuan operasional penyelenggaraan PAUD tahun anggaran 2020.

Berita Terkait:  Hendak Transaksi, DPO Penggelapan Mobil Gorontalo Dibekuk di Minahasa

Sebagai Kepala Bidang PAUD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Gorut telah memberikan sosialisasi kepada pengelola PAUD yang mengarahkan untuk membelanjakan kebutuhan BOP PAUD yang bersumber dari dana hibah di Toko Abdi Jaya yang juga adalah milik dari tersangka ISK sendiri.

“Sehingga tersangka ISK oleh tim penyidik disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan huruf e Undang-Undang nomor 31 tahun 1999

sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang

pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara

dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tandasnya.(*)

Berita Terkait:  Kejari Gorut Geledah Kantor PDAM, Terkait Dugaan Penyelewengan Uang Negara Rp. 2,3 Miliar

Penulis: Alosius Budiman