Hargo.co.id, GORONTALO – Peredaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang diduga akan dipasok ke aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terungkap di Kabupaten Pohuwato. Aparat Polres Pohuwato berhasil menggagalkan distribusi hampir tiga ribu liter solar subsidi dalam operasi yang dilakukan di wilayah Buntulia.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis dini hari (7/5/2026) sekitar pukul 03.30 Wita. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya kendaraan yang dicurigai mengangkut BBM subsidi menuju lokasi PETI.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Marisa bersama personel Subsektor Buntulia langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, dua unit mobil pikap berhasil diamankan beserta muatan BBM subsidi.
Kendaraan pertama, Suzuki Carry bernomor polisi DB 8559 LN, kedapatan membawa 70 galon solar subsidi. Setiap galon diperkirakan berisi sekitar 33 liter, sehingga total muatan mencapai kurang lebih 2.310 liter solar.
Sementara kendaraan kedua, Suzuki Carry DM 8654 DF, mengangkut 20 galon solar subsidi atau sekitar 660 liter. Polisi juga menemukan satu galon pertalite berisi sekitar 23 liter.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polres Pohuwato untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Pohuwato, Busroni, mengatakan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari dukungan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian.
“Informasinya, BBM ini akan didistribusikan ke lokasi PETI Botudulanga, Desa Hulawa. Dan berkat informasi dari masyarakat serta kesiapsiagaan personel, pendistribusian BBM ini dapat digagalkan,” ujarnya dilansir dari Gorontalopost.co.id.
Dari operasi itu, polisi mengamankan dua kendaraan bersama sekitar 2.970 liter solar subsidi dan 23 liter pertalite.
Dalam proses penindakan, salah satu pengemudi berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran aparat. Sedangkan satu pengemudi lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka diketahui berinisial NK (42), warga Desa Buntulia Utara, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen menindak praktik distribusi ilegal BBM subsidi maupun aktivitas PETI di wilayah Pohuwato dan berharap dukungan masyarakat terus mengalir dalam upaya penegakan hukum tersebut.(Kif)












