Hargo.co.id, GORONTALO – Menindak lanjuti aduan masyarakat pada Jumat curhat tentang adanya salah satu rumah yang dijadikan cafe yang ada di Kelurahan Buladu, Kecamatan Kota Barat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan patroli dan mengamankan puluhan botol miras, Jumat (16/8/2024) pukul 21.00 Wita.
Patroli yang dipimpin langsung oleh kasat Narkoba Akp Ricky Parmo ini, berhasil mengamankan
20 botol ukuran 600 ml dan 1 gelon air cairan beralkohol yang diduga cap tikus oplosan serta 8 botol bir bintang.
Dikatakan Akp Ricky, bahwa pada saat jumat curhat ada warga yang mengeluhkan aktifitas salah dari rumah yang dijadikan cafe, dimana bunyi musik atau hiburan sudah menggangu masyarakat sekitar.
“Jadi berdasarkan aduan tersebut kami melakukan patroli dan menuju rumah milik dari UB (51)
yang ada di Kelurahan Buladu Kecamatan Kota Barat dan mendapati beberapa orang
sedang bernyanyi sambil meminum minuman keras,” ujar Akp Ricky
Lebih lanjut Akp Ricky menuturkan bahwa barang bukti berupa cairan beralkohol serta pemilik rumah diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, mengatakan bahwa
pihaknya akan menindak lanjuti setiap laporan atau aduan masyarakat baik yang disampaikan secara lisan
melalui jumat curhat maupun melalui call center hallo Kapolresta.
“Kami akan terus melakukan patroli terutama di jam jam rawan,agar situasi kamtibmas di Kota Gorontalo aman dan kondusif,” ujar Ade.
“Saya selalu Kapolresta menghimbau kepada masyarakat Kota Gorontalo untuk tidak mengkonsumsi miras,
dimana Minuman keras atau miras menjadi salah satu pemicu utama tindak pidana umum lainnya
serta gangguan kamtibmas di Kota Gorontalo,” tutup Ade Permana.(Jun)