Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, pelarian Dharma Yudi, Direktur Utama PT Sherpa Nadya Sejahtera, akhirnya berakhir. Ia ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Ahad (1/11/2026) dini hari.
Dharma Yudi diamankan terkait laporan dugaan penipuan dalam proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Bumi Panua di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.
Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan aparat kepolisian sejak Kamis. Dalam operasi itu, Satreskrim Polres Boalemo turut dibantu personel Satreskrim Polsek Tebet, Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Dharma Yudi langsung dibawa ke Gorontalo menggunakan pesawat Lion Air dengan pengawalan petugas. Ia tiba di Bandara Djalaluddin Gorontalo sekitar pukul 15.20 Wita, Ahad (1/11/2026), kemudian dibawa ke Mapolres Boalemo untuk menjalani pemeriksaan.
Informasi yang dihimpun, sebelum penangkapan dilakukan, penyidik telah empat kali melayangkan undangan pemeriksaan kepada Dharma Yudi. Namun, yang bersangkutan disebut tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan Nizar Hasni, Direktur PT Bumi Panua, ke Polres Boalemo pada Mei 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan SPBE Bumi Panua.
Kuasa hukum Dharma Yudi, Muhammad Iqbal Kadir, menjelaskan, persoalan tersebut berawal pada 2019.
Ketika itu, Dharma Yudi menawarkan jasa pembangunan SPBE kepada almarhumah Laila Suratinoyo, ibu dari Nizar Hasni, dengan nilai keseluruhan proyek mencapai Rp14 miliar.
Dalam pelaksanaannya, pihak pemilik proyek disebut telah menyerahkan dana sebesar Rp6,7 miliar kepada Dharma Yudi. Namun, berdasarkan perhitungan pihak pelapor, pekerjaan yang terealisasi hanya menggunakan anggaran sekitar Rp3,3 miliar.
Selisih sekitar Rp3,4 miliar kemudian menjadi pokok persoalan karena diklaim sebagai kerugian perusahaan. Perhitungan tersebut, menurut pihak pelapor, mengacu pada hasil kajian auditor eksternal yang ditunjuk untuk memeriksa penggunaan anggaran proyek.
Penangkapan Dharma Yudi juga mendapat perhatian dari kuasa hukum Husen Hasni, Ali Rajab B, S.H.
Ia mengapresiasi langkah Polres Boalemo dan berharap pemeriksaan terhadap Dharma Yudi dapat mengungkap sejumlah fakta yang berkaitan dengan perkara hukum yang menjerat kliennya.
Ali menyebut Dharma Yudi memiliki posisi penting sebagai saksi dalam perkara yang sebelumnya berujung pada vonis dua tahun penjara terhadap Husen Hasni di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI pada awal 2026. Saat ini, Husen disebut telah menjalani sekitar separuh masa hukumannya di Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Perkara Husen sendiri berawal dari laporan Willy Akbar Adjami yang mengaku mengalami kerugian Rp1,4 miliar. Dana tersebut berkaitan dengan bantuan pendanaan pembangunan SPBE PT Bumi Panua pada 2019, dengan kesepakatan pemberian saham sebesar 10 persen.
Ali menjelaskan, sebelum perkara tersebut diputus di tingkat kasasi, Pengadilan Negeri Gorontalo melalui Putusan Nomor 118/Pid.B/2025/PN Gto sempat menyatakan Husen Hasni bebas murni.
Menurut Ali, putusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa kesalahan terdakwa tidak terbukti melalui keterangan saksi maupun alat bukti surat yang dihadirkan dalam persidangan.
Ia juga mengungkapkan, dalam persidangan terungkap adanya aliran dana Rp1,4 miliar dari Willy Akbar Adjami ke rekening Bank Mandiri atas nama Dharma Yudi.
“Dalam persidangan terungkap adanya aliran dana Rp1,4 miliar dari Willy Akbar Adjami ke rekening Bank Mandiri atas nama Dharma Yudi,” paparnya.
Ali mengatakan, ketika dihadirkan sebagai saksi, Dharma Yudi disebut tidak mampu menjelaskan secara terperinci penggunaan dana tersebut. Ia menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Dharma Yudi. Namun, dugaan tersebut merupakan penilaian pihak kuasa hukum yang masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Selain persoalan aliran dana, Ali juga menyoroti pembangunan SPBE PT Bumi Panua yang menurutnya tidak diselesaikan oleh Dharma Yudi. Akibatnya, almarhumah Laila Suratinoyo disebut mengambil alih pekerjaan dan melanjutkan sendiri pembangunan fasilitas tersebut.
Tidak hanya dana Rp1,4 miliar, Ali mengungkapkan adanya transaksi lain yang berkaitan dengan pembangunan agen gas milik PT Hamka di Kabupaten Boalemo.
Menurut dia, pada periode yang hampir bersamaan dengan pengiriman dana pembangunan SPBE Bumi Panua pada akhir 2019,
Willy Akbar Adjami juga meminta bantuan Dharma Yudi untuk mengurus pembangunan agen gas tersebut dengan nilai dana sekitar Rp1,2 miliar.
Bagi Ali, penangkapan Dharma Yudi menjadi kesempatan untuk memperjelas berbagai persoalan yang selama ini muncul dalam rangkaian perkara tersebut. Ia berharap penyidik dapat menelusuri aliran dana, pelaksanaan pembangunan SPBE, serta hubungan hukum antara pihak-pihak yang terlibat.
Ali menegaskan, pihaknya meyakini Husen Hasni maupun perusahaan keluarganya tidak pernah menerima
atau menikmati dana sebagaimana yang selama ini dituduhkan kepada kliennya.
“Penangkapan Dharma Yudi merupakan babak baru untuk mengungkap peristiwa pidana yang menjerat klien kami. Sudah nyata dan jelas
bahwa klien kami maupun perusahaan keluarganya tidak menerima uang atau manfaat seperti yang selama ini dituduhkan,” tutup Ali. (Tha)












