Persepsi

Kebohongan Sejarah Rumah Jawatan Kantor POS Dibalik Rekomendasi TACB

×

Kebohongan Sejarah Rumah Jawatan Kantor POS Dibalik Rekomendasi TACB

Share this article
Kebohongan Sejarah Rumah Jawatan Kantor POS Dibalik Rekomendasi TACB
Lukman Kasim

Oleh: Lukman Kasim
Doktor Antropolog

MENELAAH Rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Gorontalo yang memuat narasi sejarah tentang Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf, tampaknya ada hal yang patut dikoreksi dalam narasi tersebut.

Berita Terkait:  Globalisasi dan Budaya Pop: Fenomena Trio Barbie

Koreksi sejarah ini diperlukan untuk kepentingan genrasi kedepan agar mereka tidak mengalami sesat nalar dalam memahami sebuah peristiwa sejarah.

Memori kolektif atas peristiwa 23 Januari 1942 harus diposisikan pada narasi sejarah yang autentik dan bersumber pada fakta dan persitiwa yang benar-benar terjadi di masa itu.

Berita Terkait:  Relasi Politik Birokrasi dan Demokrasi

Sayangnya, lahirnya rekomendasi TACB yang menjadi dasar penetapan Rumah Jawatan Kantor Pos di tahun 2020 sebagai Cagar Budaya menyuguhkan cerita sejarah yang jauh dari fakta yang sesungguhnya.

Dalam hal ini ada dua narasi yang dibangun oleh TACB dalam merumuskan Rekomendasi, yaitu narasi sejarah yang berkaitan dengan Kantor Pos dan Telegraf dan narasi sejarah yang berkaitan dengan Rumah Jawatan Kantor Pos.

Berita Terkait:  Jejak Dokter Dalam Sejarah Berdirinya Kementerian Agama

Beberapa indikasi kebohongan yang ditemukan dalam proses penelahan rekomendasi TACB, atara lain; Pertama, pemngibaran bendera merah putih pada periistiwa 23 Januari 1942 disebutkan terjadi di sekitar Kantor Pos dan pengibaran bendera merah putih yang terjadi di sekitar Rumah Jawatan Kantor Pos.

Narasi ini dapat dipahami bahwa tempat pengibaran bendera merah putih berada di dua lokasi yang berbeda,
Berita Terkait:  Salam Perbaikan untuk Negeri yang Kehilangan Rimbanya

itupun TACB menguraikan hanya β€œdisekitar” kedua tempat itu,

artinya bisa jadi pengibaran bendera merah putih berada di lokasi lain di sekitar Kantor Pos dan di sekitar Rumah Jawatan Kantor Pos.

Berita Terkait:  Perilaku Anak yang Dipengaruhi oleh Kekerasan Dalam Keluarga di Lingkungan Sekolah PAUD

Interpretasi sejarah atas peristiwa pengibaran bendera merah putih pada saat itu mengandung ketidakpastian dan berpotensi menyesatkan pemahaman generasi kedepan dalam membangun memori secara kolektif; Kedua, sangat disayangkan bukti foto yang ditampilkan dalam Rekomendasi berupa foto pengibaran bendera merah putih pada 23 Januari 1942 dilaksanakan di depan Rumah Jawatan Kantor Pos dimana peserta upacara seluruhnya memakai pakaian seragam.

Dengan suguhan foto tersebut dapat dikemukakan beberapa analisis sejarah, yaitu pokoh Nani Wartabone pada saat itu mengajak para pemuda yang berasal dari kampung-kampung seperti Suwawa, Kabila, Tamalate dan beberapa kampung lainnya untuk melakukan aksi pergerakan.

Berita Terkait:  Bagaimana Peta Politik Menuju Pilgub Gorontalo?

Dalam logika analisis sejarah bahwa pemuda-pemuda itu dapat dipastikan mereka tidak menggunakan pakaian seragam sebagaimana yang terlihat dalam foto tersebut.

Bisa dipastikan semua pemuda yang mengikuti pergerakan bersama Nani Wartabone saat itu mereka datang
Berita Terkait:  Politik Kekerabatan

dengan pakaian seadanya dan berbeda satu sama lain sebagaimana lazimnya kondisi di jaman perjuangan.

Disinilah letak ketidakbenaran foto yang di tampilkan oleh TACB dalam rekomendasi

Berita Terkait:  Legislator Muda, Apa yang Berubah?

dimana dalam foto tersebut semua peserta upacara menggunakan pakaian seragam.

Dalam fakta yang sesungguhnya foto yang ditampilkan itu adalah foto penyambutan Wali Kotaraja Atje Slamet tahun 1961.

Berita Terkait:  Anak yang Dapat Menerima Pembelajaran dengan Baik dari Gurunya

Sangat miris rasanya bahwa TACB telah membangun memori kolektif yang bisa menyesatkan generasi muda Gorontalo dalam memahami sejarah leluhurnya.

Padahal perjuangan Nani Wartabone pada peristiwa 23 Januari 1942 adalah perjuangan suci yang patut menjadi contoh bagi generasi bangsa

Berita Terkait:  Negeri Kaya yang Tak Memberi Kerja

khususnya generasi muda di Gorontalo; Ketiga; dalam uraian narasi sejarah antara Kantor Pos dan Telegraf

dengan Rumah Jawatan Kantor Pos terjadi duplikasi uraian sejarah.

Berita Terkait:  Politik Kekerabatan

Dalam hal ini narasi sejarah untuk Kantor Pos dan Telegraf di duplikasi menjadi narasi sejarah Rumah Jawatan Kantor Pos.

Perbedaan narasi hanya bisa dilihat pada analisis tentang struktur bangunan. Dalam konteks penulisan sejarah ini tidak boleh terjadi

Berita Terkait:  Globalisasi dan Budaya Pop: Fenomena Trio Barbie

karena yang dibutuhkan adalah bagaimana eksistensi kedua bangunan kuno itu dalam persfektif sejarah

yang tentunya analisis dan interpretasinya bisa berbeda antara keduanya.

Berita Terkait:  Relasi Politik Birokrasi dan Demokrasi

Oleh karena fakta, analisis dan interpretasi sejarah yang disajikan dalam rekomendasi TACB mengandung ketidakpastian dan kebohongan,

maka rekomendasi itu tidak layak dijadikan dasar penetapan Rumah Jawatan Kantor sebagai cagar budaya,

Berita Terkait:  Jejak Dokter Dalam Sejarah Berdirinya Kementerian Agama

apalagi dalam penetapannya terjadi ketimpangan norma hukum.

Kantor Pos sebelumnya telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Menteri Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2010,

Berita Terkait:  Salam Perbaikan untuk Negeri yang Kehilangan Rimbanya

dan kemudian ditetapkan lagi Kantor Pos bersama Rumah Jawatan di tahun 2020.

Sehingga itu sangat beralasan bila SK Penetapan Nomor 126 Tahun 2020 dicabut.Β (*)Β 

Berita Terkait:  Anak yang Dapat Menerima Pembelajaran dengan Baik dari Gurunya