Persepsi

Abai Maladministrasi Terbitlah Korupsi

×

Abai Maladministrasi Terbitlah Korupsi

Share this article
Abai Maladministrasi Terbitlah Korupsi
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Wahiyudin Mamonto.

Oleh: Wahiyudin Mamonto
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Gorontalo 

Berita Terkait:  Pura-Pura Berwajah Demokrasi

KASUS dugaan korupsi Command Center di Gorontalo tidak layak dibaca semata sebagai perkara pidana.

Ia adalah cermin dari tata kelola administrasi publik yang sejak awal longgar, lalu dibiarkan berkembang menjadi penyimpangan anggaran, kerugian negara, dan runtuhnya kepercayaan publik.

Berita Terkait:  Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini

Dalam logika pengawasan Ombudsman, korupsi hampir selalu didahului oleh maladministrasi. Gejalanya sering tampak kecil: prosedur dilonggarkan, spesifikasi diarahkan, harga dikondisikan, pengawasan dilemahkan. Tetapi justru di situlah pintu masuknya.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah bagian dari pelayanan publik menurut UU No. 25 Tahun 2009.

Berita Terkait:  Fadel Muhammad, Nomaden dan Klub Sepakbola Monza

Karena itu, setiap pembelanjaan APBD untuk proyek seperti Command Center tidak bisa diperlakukan sekadar sebagai urusan teknis birokrasi. Ia tunduk pada rezim pelayanan publik yang menuntut kepentingan umum, keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Begitu pengadaan dipenuhi rekayasa spesifikasi, pengondisian harga, dan dugaan mark up, yang dilanggar bukan hanya disiplin anggaran, tetapi juga hak publik atas pelayanan yang patut.

Berita Terkait:  Birokrasi adalah Keteraturan: Dari Tapak Kaki Kuda hingga Nalar Pemerintahan

Kejati Gorontalo telah menyebut adanya dugaan penganggaran yang tidak sesuai ketentuan, pengondisian harga, perbedaan spesifikasi teknis, dan mark up dalam proyek bernilai Rp5 miliar itu.

Dari kacamata Ombudsman, empat gejala ini adalah indikator klasik maladministrasi: prosedur tidak steril, keputusan tidak cermat, dan kontrol internal gagal bekerja.

Berita Terkait:  KOTA YANG MENDIDIK

UU No. 25 Tahun 2009 sebenarnya sudah memberi pagar yang jelas.

Tujuan pelayanan publik adalah terwujudnya sistem pelayanan publik yang layak sesuai asas-asas pemerintahan yang baik.

Berita Terkait:  PR Besar Calon Gubernur Gorontalo: Kemiskinan, Pangan hingga Tiket Pesawat yang Mahal

Asas penyelenggaraan pelayanan publik mencakup kepentingan umum, kepastian hukum, keprofesionalan, keterbukaan, dan akuntabilitas. Maka ketika sebuah proyek pemerintah justru memunculkan dugaan pengaturan harga dan perbedaan spesifikasi, yang ambruk bukan hanya paket pengadaannya, melainkan juga asas-asas yang menjadi fondasi pelayanan publik.

Di titik ini, batas kewenangan harus dijaga dengan tegas. Ombudsman bukan jaksa, bukan penyidik, dan bukan pengadilan pidana. Ombudsman tidak menentukan siapa bersalah secara pidana dan tidak menjatuhkan sanksi pidana.

Berita Terkait:  Jejak Dokter Dalam Sejarah Berdirinya Kementerian Agama

Tetapi Ombudsman punya mandat penting: mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, menerima laporan dugaan maladministrasi, memeriksa substansi laporan, melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, dan mendorong perbaikan agar maladministrasi tidak berulang.

Di sinilah posisi Ombudsman menjadi krusial. Lembaga ini tidak mengadili pidana, tetapi dapat menilai apakah ada penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, atau pengabaian standar pelayanan yang membuka jalan bagi korupsi.

Berita Terkait:  Pesantren Kilat: Pendidikan Karakter yang Bekerja Diam-Diam

Karena itu, kasus Command Center layak menjadi bahan kritik keras terhadap tata kelola Pemprov Gorontalo. Ketika fungsi pencegahan lemah, pengawasan internal kehilangan taring, dan tahapan pengadaan tidak dipagari disiplin prosedural, yang lahir adalah proyek mahal dengan kualitas integritas yang murah.

Maladministrasi bukan kesalahan administratif kecil; ia adalah bentuk pembiaran yang bisa berubah menjadi kejahatan anggaran.

Berita Terkait:  Bahan Bakar Nira Aren untuk Tradisi Tumbilotohe

Pemprov Gorontalo memang pernah mencatat capaian baik dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik. Pada penilaian tahun 2024 yang diumumkan pada 2025, pemerintah provinsi itu meraih nilai 90,41, Zona Hijau, Kategori A, dengan opini kualitas tertinggi.

Capaian itu menunjukkan bahwa secara formal Pemprov Gorontalo pernah dinilai patuh terhadap standar pelayanan publik.

Berita Terkait:  Dalang yang Harus Bertanggung Jawab

Namun rapor hijau tidak boleh dibaca sebagai imun terhadap penyimpangan. Ombudsman juga mencatat bahwa kualitas pelayanan publik Gorontalo menurun pada 2025, dan penilaian terbaru bergeser ke pendekatan maladministrasi.

Artinya, kepatuhan administratif di atas kertas tidak otomatis menjamin integritas proses pengadaan di belakang layar.

Berita Terkait:  Pesantren Kilat: Pendidikan Karakter yang Bekerja Diam-Diam

Kasus Command Center justru memperlihatkan bahwa prestasi penilaian publik harus diuji dengan integritas praktik, bukan hanya dengan dokumen formal.

Pelayanan publik yang baik bukan soal nilai di atas kertas, melainkan soal apakah uang publik dibelanjakan secara jujur, wajar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait:  Bahan Bakar Nira Aren untuk Tradisi Tumbilotohe

Pasal 6 UU No. 25 Tahun 2009 menempatkan gubernur sebagai pembina pelayanan publik di tingkat provinsi, dengan tugas pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas penanggung jawab pelayanan publik.

Pasal 7 menegaskan penanggung jawab wajib mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik sesuai standar pelayanan, melakukan evaluasi, dan melaporkan pelaksanaannya.

Berita Terkait:  Konsep Dasar Pendidikan Anak Usia Dini

Karena itu, kegagalan mencegah kasus seperti Command Center bukan semata kegagalan satu unit kerja.

Itu adalah kegagalan kepemimpinan tata kelola yang seharusnya memastikan pengawasan bekerja sejak awal. Ke depan, pengadaan harus diputus dari praktik pengondisian dan diarahkan sepenuhnya pada kebutuhan layanan yang nyata.

Berita Terkait:  Jejak Dokter Dalam Sejarah Berdirinya Kementerian Agama

Pengawasan internal dan APIP harus aktif sebelum proyek berjalan, bukan baru bergerak ketika perkara sudah meledak. Ombudsman juga perlu diberi ruang untuk bekerja sebagai pengawas eksternal yang menguji kepatutan administrasi secara dini.

Kasus Command Center Gorontalo adalah pengingat keras bahwa korupsi tidak selalu dimulai di ruang sidang.
Berita Terkait:  Pura-Pura Berwajah Demokrasi

Sering kali ia lahir di meja administrasi, ketika prosedur dimanipulasi, pengawasan dilumpuhkan, dan akuntabilitas dijadikan formalitas.

Karena itu, pesan paling penting dari perspektif Ombudsman sederhana tetapi tajam: cegah maladministrasi sejak hulu,

Berita Terkait:  KOTA YANG MENDIDIK

karena dari sanalah korupsi biasanya masuk.(*)