Oleh:
Mohamad Dandi Mozin
Mahasiswa Fakultas Hukum UNG
PERATURAN Presiden (Perpres) adalah salah satu instrumen penting dalam sistem perundang-undangan Indonesia yang memberikan otoritas kepada presiden untuk mengatur kebijakan eksekutif.

Dalam konteks ini, penting untuk memahami kedudukan serta peran Perpres dalam kerangka perundang-undangan Indonesia yang lebih luas. Artikel ini akan membahas peran dan kedudukan Perpres dalam memastikan efektivitas eksekutif dalam mewujudkan kepentingan negara dan masyarakat.
Kedudukan Peraturan Presiden dalam Hierarki Perundang-Undangan
Secara hirarkis, Perpres berada di bawah Undang-Undang dan di atas Peraturan Menteri. Hal ini berarti Perpres harus sesuai dengan Undang-Undang yang lebih tinggi dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedudukan Perpres sebagai instrumen eksekutif memungkinkan presiden untuk mengatur kebijakan-kebijakan tertentu yang tidak diatur secara khusus oleh Undang-Undang, serta menetapkan aturan pelaksanaan dari Undang-Undang yang telah ada.