ADA masa ketika birokrasi daerah terlalu nyaman hidup dalam rutinitas: absensi yang longgar, pelayanan yang lamban, dan rasa tanggung jawab yang sering kalah oleh formalitas. Di titik itulah gaya kepemimpinan Wali Kota Gorontalo yang blusukan ke kantor-kantor dan kelurahan, lalu menindak ASN yang tidak patuh, menjadi relevan sekaligus penting.
Ia mengirim pesan yang sederhana tetapi tegas: pelayanan publik bukan panggung administratif, melainkan kewajiban yang harus terlihat hasilnya oleh warga.
Ketegasan seperti ini patut dibaca sebagai koreksi atas budaya birokrasi yang sering menjauh dari kebutuhan masyarakat. Dalam banyak kasus, masalah pelayanan publik bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya pengawasan dan rendahnya disiplin aparatur.
Maka, ketika wali kota memilih hadir langsung di lapangan, ia sedang melakukan sesuatu yang dalam teori pemerintahan disebut pengawasan korektif. Ini bukan sekadar gaya kepemimpinan populis, melainkan upaya memulihkan kewibawaan birokrasi yang terlalu lama dibiarkan berjalan tanpa kontrol yang cukup.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberi landasan yang jelas untuk membaca langkah tersebut. Negara, menurut undang-undang ini, berkewajiban memenuhi hak dan kebutuhan dasar warga melalui pelayanan yang baik. Lebih dari itu, Pasal 4 menegaskan asas-asas penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik: kepastian hukum, kesamaan hak, profesionalitas, akuntabilitas, ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, dan keterjangkauan.
Dalam kerangka itu, blusukan dan sidak bukanlah tindakan seremonial, melainkan cara memastikan asas-asas tersebut benar-benar bekerja di kantor-kantor layanan.
Pasal 6 UU yang sama juga menempatkan kepala daerah sebagai pembina pelayanan publik di wilayahnya. Artinya, wali kota memiliki mandat untuk membina, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan layanan. Dari sudut hukum administrasi, mandat ini penting karena tanpa pengawasan yang aktif, pelayanan publik mudah berubah menjadi ruang yang nyaman bagi kelalaian. Wali kota yang turun langsung ke lapangan sesungguhnya sedang menjalankan fungsi yang oleh undang-undang memang dilekatkan pada jabatannya.
Namun, dukungan terhadap ketegasan kepala daerah tidak boleh menghapus prinsip legalitas. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengingatkan bahwa setiap pejabat wajib bertindak sesuai kewenangan, prosedur, dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Maka, bila ada ASN yang benar-benar lalai dan kemudian dijatuhi tindakan administratif, prosesnya tetap harus didasarkan pada kewenangan yang sah dan bukti yang jelas. Ketegasan tanpa prosedur hanya akan melahirkan persoalan baru. Tetapi ketegasan yang sah justru menjadi pendidikan disiplin yang dibutuhkan birokrasi.
Hal yang sama berlaku dalam rezim ASN. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan nilai dasar ASN yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Nilai dasar ini menempatkan ASN sebagai pelayan publik, bukan pemilik jabatan. Karena itu, aparat yang tidak disiplin memang layak dievaluasi.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS bahkan sudah mengatur kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS. Dengan kata lain, tindakan tegas terhadap ASN yang tidak patuh memiliki dasar normatif yang kuat, asalkan ditempuh melalui mekanisme yang benar.
Dari sisi pengawasan eksternal, langkah wali kota juga berkaitan erat dengan peran Ombudsman RI. Lembaga ini hadir untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan menangani laporan masyarakat atas dugaan maladministrasi. Ketika aparatur abai, pelayanan lambat, atau prosedur dijalankan seenaknya, maka potensi maladministrasi terbuka lebar.
Dalam konteks itu, pengawasan internal yang kuat dari kepala daerah justru merupakan benteng pertama agar masyarakat tidak perlu terus-menerus mencari perlindungan ke luar sistem. Blusukan yang disertai tindakan nyata adalah bentuk pencegahan maladministrasi dari hulu.
Karena itu, langkah Wali Kota Gorontalo layak didukung.
Masyarakat berhak atas birokrasi yang hadir tepat waktu, bekerja tertib, dan memberi kepastian layanan. Ketika seorang kepala daerah menunjukkan bahwa kelalaian ASN tidak akan dibiarkan, ia sedang mengembalikan wibawa pemerintahan kepada fungsi dasarnya: melayani. Gaya kepemimpinan seperti ini mungkin keras, tetapi justru itulah yang sering dibutuhkan ketika birokrasi mulai terlalu nyaman dengan kelambanan.
Tetap saja, ketegasan itu harus dijaga agar tidak bergeser menjadi tindakan sewenang-wenang. Hukum administrasi memberi ruang bagi kepala daerah untuk bertindak, tetapi juga memberi batas yang harus dihormati. Selama batas itu dijaga, blusukan, sidak, dan penegakan disiplin bukan hanya sah, melainkan perlu. Di situlah ukuran kepemimpinan yang matang: tidak berhenti pada keberanian menegur, tetapi juga mampu memastikan bahwa teguran itu berujung pada perubahan nyata dalam pelayanan publik.
Penulis: Wahiyudin Mamonto
Kepala Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo.












