Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 218 botol plus dua galon cap tikus disita personil Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo, saat menggelar Operasi Cipta Kondisi, Kamis (9/11/2023).
Miras siap edar ini disita Polisi dari lima warung yang ada di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Tolangohula, Kecamatan Mootilango Barat dan Kecamatan Asparaga.
Kasat Narkoba Polres Gorontalo, IPTU Sucipto Amboy SH, menjelaskan, lima warung penjual miras ini sudah menjadi target operasi Polisi.
“Memang sudah jadi T.O (Target Operasi), karena beberapa waktu lalu ada warga yang mengadu,” kata IPTU Sucipto Amboy.
Cipto juga menjelaskan, para pemilik warung penyedia miras cap tikus ini diberikan pembinaan dan teguran keras, sebelum barang bukti hasil sitaan dibawa ke Mapolres Gorontalo.
“Kami akan pantau terus lima warung itu. Jika kedepannya akan ditemukan masih beraktifitas menjajakan miras, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” terang Perwira yang pernah menjabat Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo itu.
Dirinya berharap, permasalahan miras mendapat perhatian dari berbagai guna menjaga kondusifitas daerah.
“Kami berharap, warga tidak takut melapor jika menemukan aktifitas penjualan miras di masing-masing wilayah. Ini semua demi stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Gorontalo,” pungkasnya.(*)
Penulis: Rendi Wardani FathanĀ