Metropolis

Dugaan Kasus Pembunuhan di Mananggu, Terduga Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

×

Dugaan Kasus Pembunuhan di Mananggu, Terduga Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Share this article
Dugaan Kasus Pembunuhan di Mananggu, Terduga Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K.

Hargo.co.id, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Berita Terkait:  Kerugian Akibat Kebakaran Gudang Sepatu Ditaksir Capai Rp 8 Miliar

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo untuk proses penelitian lebih lanjut.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K., menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 1 Januari 2026 lalu.

Berita Terkait:  Cegah HIV/Aids, Polsek Tapa dan Dikes Bone Bolango Razia Tempat Hiburan Malam

Dilansir dari Gorontalopost.co.id, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait kelengkapan berkas perkara.

“Berkas perkara sudah kami serahkan ke Kejaksaan. Saat ini kami menunggu hasil dari pihak Kejaksaan, apakah masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi atau sudah dinyatakan lengkap,” ujar AKBP Sigit.

Berita Terkait:  Aksi Premanisme Disertai Pembakaran di Pohuwato, Polisi Ringkus Dua Orang Pelaku

Ia menambahkan, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik akan segera menyerahkan tersangka

beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait:  Pengemudi Mengantuk, Anak Dibawah Umur Nyaris jadi Korban Tabrakan Mini Car

“Jika sudah dinyatakan lengkap, kami akan melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial IPT alias Pandi (25), warga Desa Kramat, Kecamatan Mananggu, masih menjalani penahanan di Polres Boalemo. Sementara itu, seluruh barang bukti terkait perkara tersebut juga masih diamankan oleh penyidik.

Berita Terkait:  Sidang Lanjutan Kerusuhan Pohuwato Ditunda, PN Gorontalo: Untuk Penyesuaian Agenda Persidangan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458

subsider Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap nyawa manusia.

Berita Terkait:  Bawa Ganja, Oknum Honorer Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Diringkus Polisi

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.

AKBP Sigit memastikan, perkembangan penanganan perkara tersebut akan terus diinformasikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan. (Kif) 

Berita Terkait:  Penganiayaan yang Viral di Medsos: Bocah 16 Tahun Diamankan Polisi