Metropolis

Dugaan Kasus Pembunuhan di Mananggu, Terduga Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

×

Dugaan Kasus Pembunuhan di Mananggu, Terduga Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Dugaan Kasus Pembunuhan di Mananggu, Terduga Pelaku Terancam Penjara Seumur Hidup
Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K.

Hargo.co.id, GORONTALO – Penanganan kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Desa Buti, Kecamatan Mananggu, Kabupaten Boalemo, terus menunjukkan perkembangan signifikan.

Berita Terkait:  Sidang Perkara Jual Beli SPBE Bumi Panua Kembali Bergulir, Ali Rajab: Kesaksian Sales Pertamina Bohong

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo untuk proses penelitian lebih lanjut.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, S.I.K., menjelaskan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut berkaitan dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 1 Januari 2026 lalu.

Berita Terkait:  Polres Boalemo Klarifikasi Isu Penolakan Laporan PETI, Pelapor Tempuh Jalur Propam

Dilansir dari Gorontalopost.co.id, saat ini pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian jaksa terkait kelengkapan berkas perkara.

“Berkas perkara sudah kami serahkan ke Kejaksaan. Saat ini kami menunggu hasil dari pihak Kejaksaan, apakah masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi atau sudah dinyatakan lengkap,” ujar AKBP Sigit.

Berita Terkait:  Kebakaran SMA Negeri 1 Boliyohuto: Petugas Damkar Tiba di Lokasi

Ia menambahkan, apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik akan segera menyerahkan tersangka

beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait:  Merasa Ditipu dan Mengadu ke Polisi, Purnawiran Polri Ini Malah Terancam Dilapor Balik

“Jika sudah dinyatakan lengkap, kami akan melakukan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial IPT alias Pandi (25), warga Desa Kramat, Kecamatan Mananggu, masih menjalani penahanan di Polres Boalemo. Sementara itu, seluruh barang bukti terkait perkara tersebut juga masih diamankan oleh penyidik.

Berita Terkait:  Diduga Miliki Narkoba, Seorang Warga Gorut Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458

subsider Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kejahatan terhadap nyawa manusia.

Berita Terkait:  Satu Unit Kantor Koperasi di Tilango Ludes Dilahap Si Jago Merah

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kapolres.

AKBP Sigit memastikan, perkembangan penanganan perkara tersebut akan terus diinformasikan kepada publik sesuai dengan tahapan proses hukum yang berjalan. (Kif) 

Berita Terkait:  Bacok Polisi dengan Sajam, Pria Paruh Baya di Gorontalo di Dor