Metropolis

Tuduh Seorang Wanita Pelakor, Oknum ASN Pemkot Gorontalo Jadi Tersangka

×

Tuduh Seorang Wanita Pelakor, Oknum ASN Pemkot Gorontalo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Oknum ASN
Kanit Reskrim Polsek Kota Utara saat menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Hargo.co.id, GORONTALO – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo berinisial RAG, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota.

Berita Terkait:  Mayat yang Ditemukan di Pelabuhan Kwandang, Saat di RS Petugas Temukan Obat Hipertensi

RAG (Oknum ASN) ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (12/10/2023) gegara kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh korban berinisial FP.

hari keluarga nasional

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan,

dalam kasus ini korban keberatan karena dicemarkan nama baiknya sebagai seorang pelakor atau perebut suami orang.

Berita Terkait:  5 Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswa IAIN Gorontalo Divonis 3 Tahun Penjara

Kasus berawal ketika korban yang akan dipindah tugaskan ke salah satu instansi, menerima kabar kurang mengenakan. Yang mana, dia dituduh sebagai perusak rumah tangga orang.

Informasi tersebut, kata Kompol Leonardo, didapat dari salah seorang saksi yang menanyakan ke FP apakah isu yang berkembang benar adanya. Saksi menceritakan bahwa pada sekitar akhir bulan Februari tahun 2023, RAGĀ  mendatangi gedung 2 Puskesmas Sipatana. Kemudian RAG menyampaikan kepada beberapa staf Puskesmas Sipatana akan ada pegawai yang akan pindah dari Puskesmas Hulonthalagi ke Puskesmas Sipatana yang merupakan seorang pelakor, yakni FP.

Berita Terkait:  Dugaan Kasus Money Politik PSU Pilkada Gorut, Enam Kades jadi Buron Polisi

“Yang mo pindah kamari dari Hulonthalagi ini pelakor dia ada ba hugel dengan orang pelaki, hati-hati ngoni (kalian) laki-laki. Kemudian salah satu staf menanyakan siapa? Di jawab oleh terlapor namanya Z ( nama panggilan FP ),” ujar Kompol Leonardo menirukan perkataan saksi.

Ditambahkan Kompol Leonardo, karena merasa keberatan dengan isu tersebut, korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kota Utara.

Berita Terkait:  Diduga Gelapkan Dana Rp. 600 Juta, 4 Karyawan PT. CLMS Dipolisikan

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, dan melakukan pemeriksaan pada 6 Orang Saksi dan 1 orang ahli bahasa, serta kami temukan ada unsur pidana, sehingga terlapor kami naikkan perkaranya dan kami langsung tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kompol Leonardo.(*)

Penulis: Rendi Wardani FathanĀ 

Berita Terkait:  Dua Mayat yang Ditemukan di Limboto Merupakan Korban Penikaman