Hargo.co.id, GORONTALO – Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo berinisial RAG, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota.

RAG (Oknum ASN) ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (12/10/2023) gegara kasus dugaan pencemaran nama baik, yang dilaporkan oleh korban berinisial FP.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan,

dalam kasus ini korban keberatan karena dicemarkan nama baiknya sebagai seorang pelakor atau perebut suami orang.
Kasus berawal ketika korban yang akan dipindah tugaskan ke salah satu instansi, menerima kabar kurang mengenakan. Yang mana, dia dituduh sebagai perusak rumah tangga orang.

Informasi tersebut, kata Kompol Leonardo, didapat dari salah seorang saksi yang menanyakan ke FP apakah isu yang berkembang benar adanya. Saksi menceritakan bahwa pada sekitar akhir bulan Februari tahun 2023, RAGĀ mendatangi gedung 2 Puskesmas Sipatana. Kemudian RAG menyampaikan kepada beberapa staf Puskesmas Sipatana akan ada pegawai yang akan pindah dari Puskesmas Hulonthalagi ke Puskesmas Sipatana yang merupakan seorang pelakor, yakni FP.
“Yang mo pindah kamari dari Hulonthalagi ini pelakor dia ada ba hugel dengan orang pelaki, hati-hati ngoni (kalian) laki-laki. Kemudian salah satu staf menanyakan siapa? Di jawab oleh terlapor namanya Z ( nama panggilan FP ),” ujar Kompol Leonardo menirukan perkataan saksi.
Ditambahkan Kompol Leonardo, karena merasa keberatan dengan isu tersebut, korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Kota Utara.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, dan melakukan pemeriksaan pada 6 Orang Saksi dan 1 orang ahli bahasa, serta kami temukan ada unsur pidana, sehingga terlapor kami naikkan perkaranya dan kami langsung tetapkan sebagai tersangka,” pungkas Kompol Leonardo.(*)
Penulis: Rendi Wardani FathanĀ