HeadlineMetropolis

Fakultas Hukum UNG Tanggapi Dugaan Penganiayaan dan Kekerasan Seksual Oknum Dosen

×

Fakultas Hukum UNG Tanggapi Dugaan Penganiayaan dan Kekerasan Seksual Oknum Dosen

Share this article
Fakultas Hukum UNG Tanggapi Dugaan Penganiayaan dan Kekerasan Seksual Oknum Dosen
Konferensi Pers terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oknum Dosen Fakultas Hukum, Kamis, (25/4/2024). (Foto: Fahrul Hulalata untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Fakultas Hukum UNG angkat bicara menanggapi dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum Dosen di Fakultas tersebut.

Berita Terkait:  Sampah Berserakan di Bahu Jalan Sekitar Menara Limboto Dikeluhkan Warga

Dekan Fakultas Hukum UNG Weny Almoravid Dungga menegaskan, pihaknya akan berupaya untuk menyelesaikan kasus tersebut secara terang-benderang.

“Kami akan berkordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini adalah pihak Universitas,” kata Weny dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Pancasila Fakultas Hukum UNG, Kamis (25/4/2024).

Berita Terkait:  PPPK Amburadul, Pemerhati Gorut Adukan Kinerja BKD ke DPRD Gorut

Selain itu, lanjut Weny, perkara tersebut sementara didalami oleh pihak kepolisian,

sehingga pihaknya masih menunggu perkembangan lebih lanjut sebagai dasar pertimbangan langkah kedepannya.

Di tempat yang sama, Wakil Dekan (WD) III Fakultas Hukum UNG, Suwitno Imran mengatakan,

lokasi dan waktu kejadian tersebut tidak dilakukan di lingkungan UNG, khususnya Fakultas Hukum.

Berita Terkait:  Menangkan Perolehan Suara di Pilbem, Ridha Anwar: Ini Kemenangan Seluruh Mahasiswa UNG

Kendati demikian, pihaknya akan mendukung proses hukum yang saat ini tengah berlangsung di Polres Gorontalo Kota.

“Kami mengapresiasi dan mempercayai bahwa proses hukum yang sementara berlangsung bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Suwitno

Berita Terkait:  Dampak Demo di Pohuwato: 2 Polisi Patah Tulang, Fasilitas Vital Rusak Parah, Kapolda Dilempari Batu

Dirinya menambahkan, yang bersangkutan merupakan dosen aktif

dan saat ini sedang melaksanakan Latsar di Bogor, yang mana, akan kembali ke Gorontalo pada 27 April 2024.

“Kami pasti akan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan, setelah yang bersangkutan melaksanakan Latsar,” kata Suwitno.

Berita Terkait:  Aliansi Masyarakat Bone Bolango Gelar Aksi di Center Point, Tuntut Kepastian Hukum Kasus Bansos

Lebih lanjut Suwitno menjelaskan, saat ini pihaknya belum ingin menyatakan oknum tersebut bersalah atau tidak, sebab kasusnya masih dalam tahap pendalaman.

“Namun, jika kasus tersebut benar-benar terbukti secara sah dan meyakinkan, maka pihak Fakultas akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Berita Terkait:  Leato Utara Diterjang Longsor, Lima Mobil Terjebak

Sebelumnya, seorang wanita berinisial SM di Kota Gorontalo mengaku mengalami kekerasan seksual

dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum dosen di Fakultas Hukum UNG.

Dugaan tidak pidana kekerasan seksual terjadi salah satu hotel yang ada di Kota Gorontalo pada 15 April 2024,

sementara penganiayaan dialaminya di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo dua hari setelahnya.

Berita Terkait:  Konten Kreator Ka Kuhu Resmi Tersangka, Publik Tunggu Janji Potong Jari

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, SM kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Gorontalo Kota

dengan nomor: STTLP / 82/ IV / 2024 / SPKT / RES-GLO KOTA tertanggal 18 April 2024.(*)

Penulis: Fahrul Hulalata / Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis 

Berita Terkait:  Polemik Tambang Suwawa, Yakub Tangahu: Tujuan Sama, Tingkatkan PAD untuk Kesejahteraan Rakyat