HeadlineKab. Gorontalo UtaraKabar Politik

MK Batalkan Hasil Pilkada Gorut, KPU Diinstruksikan Gelar PSU

×

MK Batalkan Hasil Pilkada Gorut, KPU Diinstruksikan Gelar PSU

Sebarkan artikel ini
MK Batalkan Hasil Pilkada Gorut, KPU Diinstruksikan Gelar PSU
Gedung Mahkamah Konstitusi.

Hargo.co.id, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).

Berita Terkait:  Bupati Ungkap Tiga Hal Menonjol di Gorut saat HUT ke-78 RI

Ini berdasarkan keputusan MK yang dibacakan hakim Suhartoyo pada sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” isi poin pertama putusan MK yang dibacakan Suhartoyo.

Berita Terkait:  Menkominfo Dijabat Budi Arie, Dilantik Bersamaan dengan Sejumlah Wamen

Dalam putusan itu, MK juga mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorut dan membatalkan surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorut tentang hasil perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorut.

“Memerintahkan termohon (KPU Gorut) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasih, S.H., M.H sebagai calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara tanggal 27 November 2025 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara,” tandas Suhartoyo.

Berita Terkait:  Lakukan Tindakan Tak Senonoh, 3 Biduan Dilaporkan ke Polisi oleh Seorang Endorsement

Keputusan MK ini wajib dilaksanakan KPU Gorut paling lama 60 hari setelah putusan tersebut dibacakan.(Rendi)