Hargo.co.id, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut).
Ini berdasarkan keputusan MK yang dibacakan hakim Suhartoyo pada sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025).
“Mengabulkan permohonan pemohon sebagian,” isi poin pertama putusan MK yang dibacakan Suhartoyo.
Dalam putusan itu, MK juga mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai Calon Bupati Gorut dan membatalkan surat keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorut tentang hasil perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorut.
“Memerintahkan termohon (KPU Gorut) untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasih, S.H., M.H sebagai calon bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara tanggal 27 November 2025 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara,” tandas Suhartoyo.
Keputusan MK ini wajib dilaksanakan KPU Gorut paling lama 60 hari setelah putusan tersebut dibacakan.(Rendi)