Hargo.co.id, GORONTALO – Puluhan pengendara terjaring razia pajak kendaraan bermotor (PKB) di jalan Jendral Sudirman, Kota Tengah, Kota Gorontalo, Rabu (29/2/2024).
Razia tersebut dilaksanakan Tim Gabungan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) serta Jasa Raharja Gorontalo.
“Razia ini kita lakukan sehubungan dengan adanya kebijakan Pemprov Gorontalo yang mempermudah dan keringanan membayar pajak kendaraan bermotor,” kata PLT Kepala UPTD Wilayah 1 Kota Gorontalo, Sutrin Abdullah.
Dirinya menjelaskan, lal ini dilakukan sebagai langkah awal di tahun 2024, setelah tahun sebelumnya mengalami keterbatasan karena kegiatan razia belum mendapatkan izin.
Dikatakannya, razia yang direncanakan akan berlangsung selama tiga minggu ke depan ini, akan dilaksanakan dibeberapa tempat sesuai dengan lokasi yang telah dijadwalkan.
“Kami sangat bersyukur karena kegiatan razia untuk tahun ini telah disetujui oleh Dirlantas bagian kepolisian,” ujar Sutrin.
Dirinya berharap razia gabungan ini bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat dalam meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Gorontalo dapat meningkat secara signifikan sehingga bisa berdampak positif bagi masyarakat daerah,” tandasnya.(*)
Penulis: Suci Amanah Putri Ligatu/ Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis












