Hargo.co.id, GORONTALO – Buntut dugaan intimidasi dan kekerasan pers yang terjadi di Kabupaten Pohuwato dan di Polda Gorontalo oleh oknum Anggota Polri, Puluhan jurnalis di Pohuwato menggelar aksi damai di depan Mapolres Pohuwato, Kamis (5/10/2023).

Dalam tuntutannya, Massa aksi yang tergabung dari berbagai organisasi kewartawanan di Pohuwato itu, menuntut oknum Kapolsek Marisa untuk dicopot dari Kapolsek Marisa dan dipindahtugaskan dari wilayah hukum Polres Pohuwato, lantaran diduga melakukan tindakan-tindakan represif dan kekerasan secara verbal kepada sejumlah insan pers yang sedang melakukan perliputan aksi unjuk rasa 21 September lalu.
Tak hanya Kapolsek Marisa, oknum anggota kepolisian lainnya juga diduga turut serta terlibat kontak fisik dan mengucapkan kata-kata kotor terhadap sejumlah pers Pohuwato.

Dimulai dari simpang empat Block Plan Marisa, puluhan massa aksi yang dijaga aparat kepolisian melakukan longmarch hingga depan Polres Pohuwato. Dihadapan aparat kepolisian, massa aksi menyampaikan berbagai tuntutannya.
“Kami wartawan Pohuwato kami cinta Polri, kecuali bagi mereka para oknum yang justru mencoreng nama baik institusi Polri. Kami meminta Kapolres Pohuwato, Kapolda Gorontalo pecat oknum Kapolsek Marisa,” seru masa aksi penuh geram.
Adapun poin tuntutan yang lain yang disampaikan,
mengecam tindak intimadasi, kekerasan oleh oknum anggota Polda Gorontalo,
khususnya Polres Pohuwato, atas insiden 21 September 2023.
Mengecam tindak intimadasi oleh oknum pejabat utama Polda Gorontalo atas insiden SPKT Polda Gorontalo 3 Oktober 2023. Mendesak Kapolda Gorontalo, Kapolres Pohuwato menindak tegas anggota yang Arogan.
“Meminta Kapolda Gorontalo, Kapolres Pohuwato untuk mensosialisasikan kerja-kerja Pers kepada seluruh anggota Polri. Jika tidak ditindaklanjuti, Pers Pohuwato akan memboikot seluruh pemberitaan Polda dan Polres Pohuwato,” seru Korlap Goesland Latarawe.
Tak hanya menyampaikan tuntutannya,
massa aksi juga memberikan salinan MoU Dewan Pers dan Kapolri
tentang Koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum
terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
“Ini secara simbolis kami berikan kepada jajaran Polres Pohuwato untuk kemudian dapat dijadikan bahan acuan untuk kembali memberikan pahaman kepada teman-teman di Kepolisian agar tindakan-tindakan yang dialami teman-teman kami tidak terulang lagi,” pungkas Goeslan.(*)
Penulis: Riyan LagiliĀ