Hargo.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI).
Kali ini, penyidik memeriksa Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda), Cokro R. Katili, pada Selasa (28/4/2026).
Cokro terlihat mendatangi kantor Kejari sejak pagi dan menjalani pemeriksaan selama beberapa jam sebelum akhirnya meninggalkan lokasi pada sore hari.
Kepada awak media, ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut terkait kapasitasnya sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada periode 2022–2023.
“Saya dimintai keterangan sebagai TAPD terkait penganggaran tunjangan komunikasi untuk kegiatan reses dan operasional anggota DPRD,” ujarnya.
Ia mengaku mendapat sejumlah pertanyaan dari penyidik, terutama menyangkut proses dan mekanisme penyusunan anggaran. Pemeriksaan berlangsung cukup panjang, dimulai sekitar pukul 10.00 Wita hingga sore hari.
Selain Cokro, penyidik juga memanggil sejumlah pejabat lainnya untuk dimintai keterangan. Di antaranya Roswati Lasimpala, Roni Sampir, Hadijah U Tayeb, serta Hariyanto Manan.
Pemanggilan para saksi ini dilakukan sehari setelah Kejari menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, STA, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penyidik masih terus mendalami alur penganggaran dan penggunaan dana TKI guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi.(Deice)












