Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi mengatur jam operasional rumah makan, coffee street, dan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diberlakukan guna menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menjelaskan bahwa pengaturan jam operasional itu telah disosialisasikan melalui surat edaran dan berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Gorontalo.
Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha rumah makan dan coffee street diminta menyesuaikan jadwal operasional. Usaha kuliner diperbolehkan buka menjelang waktu berbuka puasa hingga masuk waktu Magrib.
Setelah itu, operasional dihentikan sementara saat pelaksanaan salat Isya dan tarawih, kemudian dapat dibuka kembali usai tarawih hingga waktu sahur.
“Kalau ada aktivitas menjelang buka puasa, silakan buka. Setelah Magrib ditutup dan dibuka lagi setelah tarawih sampai sahur. Jadi beroperasi mulai sore hari jelang buka puasa hingga Magrib, dihentikan sejenak saat salat Isya dan tarawih, lalu dibuka kembali setelah tarawih sampai sahur,” ujar Sofyan Puhi usai kegiatan tonggeyamo, Selasa malam (17/2/2026).
Menurutnya, imbauan tersebut sudah mulai diterapkan di sejumlah kecamatan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan suasana religius selama Ramadan 1447 Hijriah.
Selain usaha kuliner, pemerintah daerah juga menginstruksikan penutupan sementara tempat hiburan malam selama Ramadan. Surat edaran terkait hal itu telah disampaikan kepada para pelaku usaha.
“Termasuk tempat hiburan malam juga sudah kami sampaikan surat edaran untuk ditutup,” tegasnya.
Sofyan Puhi berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menjaga kondusivitas daerah selama Ramadan.
Meski ada pembatasan waktu, pemerintah tetap memberi ruang bagi pelaku usaha kuliner untuk beraktivitas sesuai aturan yang berlaku.
“Insyaallah tahun ini kita semua mendapatkan magfirah Allah dan diberi kekuatan untuk menjalani bulan suci Ramadan,” tutupnya.(Adv)












