Kab. Gorontalo

SOTK Baru Pemkab Gorontalo Segera Berlaku, Jadi Acuan APBD 2027

×

SOTK Baru Pemkab Gorontalo Segera Berlaku, Jadi Acuan APBD 2027

Share this article
SOTK Baru Pemkab Gorontalo Segera Berlaku, Jadi Acuan APBD 2027
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat menunjukan MoU yang ditanda tangani dengan Kanwil Kemenkumham.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo mulai mempercepat implementasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Luncurkan Program CEO Tamasya

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.

Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Raymon Takasenseran, di Ruang Dulohupa, Selasa (4/8/2026).

Berita Terkait:  Hendra Hemeto Mendadak Tinggalkan Sidang Paripurna di DPRD, Kenapa?

Penandatanganan kerja sama itu dirangkaikan dengan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja perangkat daerah.

Bupati Sofyan Puhi menjelaskan, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait:  Nelson Reuni dengan Mantan Gurunya di HUT PGRI

Di sisi lain, kerja sama itu juga akan mempercepat penyusunan regulasi yang dibutuhkan dalam penerapan struktur organisasi baru.

“Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah memperoleh pendampingan hukum yang berkelanjutan,

Berita Terkait:  Pastikan Korban Terlayani dengan Baik, Bupati Sofyan Kunjungi Lokasi Longsor di Dulamayo Selatan

termasuk dalam penyusunan regulasi maupun perlindungan terhadap berbagai inovasi daerah,” ujar Sofyan Puhi.

Ia mengungkapkan, selama ini sejumlah inovasi yang lahir di lingkungan pemerintah daerah belum mendapatkan pendampingan hukum secara maksimal.

Berita Terkait:  19 Regu Ambil Bagian Lomba Adu Cepat Dayung Perahu FPDL

Untuk itu, dukungan Kanwil Kementerian Hukum diharapkan dapat mencakup proses pendampingan, pendaftaran hingga perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi daerah.

Sofyan menegaskan, percepatan implementasi SOTK baru menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Peraturan Daerah tentang SOTK ditargetkan segera rampung agar dapat menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Tuntut Koperasi Desa jadi Motor Penggerak Ekonomi dari Akar Rumput

Lebih jauh, ia memastikan seluruh proses penganggaran pada APBD Tahun 2027 nantinya sudah mengacu sepenuhnya pada struktur organisasi yang baru.

“Target utama kami adalah APBD 2027 sudah menggunakan SOTK baru secara penuh,

Berita Terkait:  409 Pelamar PNS Kabgor Dinyatakan Gugur di Fase Administrasi

sehingga pelaksanaan program pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur,” tegasnya.(Adv)