Kab. Gorontalo

SOTK Baru Pemkab Gorontalo Segera Berlaku, Jadi Acuan APBD 2027

×

SOTK Baru Pemkab Gorontalo Segera Berlaku, Jadi Acuan APBD 2027

Share this article
SOTK Baru Pemkab Gorontalo Segera Berlaku, Jadi Acuan APBD 2027
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi saat menunjukan MoU yang ditanda tangani dengan Kanwil Kemenkumham.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo mulai mempercepat implementasi Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Berita Terkait:  Kehadiran Klinik Izimut Diharap Bisa Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo.

Dokumen tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, bersama Kepala Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Raymon Takasenseran, di Ruang Dulohupa, Selasa (4/8/2026).

Berita Terkait:  Terkait Stunting, Wabup Hendra Dikukuhkan Sebagai Bapak Asuh

Penandatanganan kerja sama itu dirangkaikan dengan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati yang mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja perangkat daerah.

Bupati Sofyan Puhi menjelaskan, kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Terkait:  Jelang HUT ke-79 RI, Pemkab Gorontalo Bagi-bagi 1.000 Bendera Merah Putih

Di sisi lain, kerja sama itu juga akan mempercepat penyusunan regulasi yang dibutuhkan dalam penerapan struktur organisasi baru.

“Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah memperoleh pendampingan hukum yang berkelanjutan,

Berita Terkait:  Apresiasi Bunda PAUD, Maryam Puhi Raih Peringkat Tujuh Nasional

termasuk dalam penyusunan regulasi maupun perlindungan terhadap berbagai inovasi daerah,” ujar Sofyan Puhi.

Ia mengungkapkan, selama ini sejumlah inovasi yang lahir di lingkungan pemerintah daerah belum mendapatkan pendampingan hukum secara maksimal.

Berita Terkait:  Banjir Terjang Beberapa Wilayah di Kabgor: Puluhan Rumah Terendam, Sejumlah Destinasi Wisata Ikut Terdampak

Untuk itu, dukungan Kanwil Kementerian Hukum diharapkan dapat mencakup proses pendampingan, pendaftaran hingga perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi daerah.

Sofyan menegaskan, percepatan implementasi SOTK baru menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah. Peraturan Daerah tentang SOTK ditargetkan segera rampung agar dapat menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Optimalkan Penggunaan Soft Copy dalam Pembahasan Dokumen Daerah

Lebih jauh, ia memastikan seluruh proses penganggaran pada APBD Tahun 2027 nantinya sudah mengacu sepenuhnya pada struktur organisasi yang baru.

“Target utama kami adalah APBD 2027 sudah menggunakan SOTK baru secara penuh,

Berita Terkait:  Pemkab dan Deprov Gorontalo Sinkronkan Program Pembangunan

sehingga pelaksanaan program pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur,” tegasnya.(Adv)