Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menyiapkan arah pembangunan jangka panjang melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dokumen strategis tersebut diproyeksikan menjadi pedoman pembangunan daerah hingga 20 tahun ke depan.
Ranperda RTRW diserahkan langsung Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi kepada DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (3/8/2026).
Menurut Sofyan, tata ruang merupakan fondasi utama yang akan menentukan keberhasilan pembangunan daerah pada masa mendatang. Untuk itu, penyusunan RTRW harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Gorontalo dalam dua dekade ke depan sangat ditentukan oleh kuatnya fondasi tata ruang yang kita bangun hari ini,” ujar Sofyan Puhi.
Ia menjelaskan, pengajuan Ranperda RTRW dilakukan sebagai upaya menyesuaikan regulasi yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013, dengan perkembangan wilayah, dinamika pembangunan, serta kebutuhan penataan ruang yang terus berubah.
Lebih dari sekadar dokumen pengaturan wilayah, RTRW menjadi acuan utama dalam berbagai kebijakan pembangunan daerah.
Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan RPJMD, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penetapan kawasan hutan, hingga penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sofyan Puhi menegaskan, rancangan RTRW yang diajukan disusun berdasarkan lima pilar pembangunan daerah.
Kelima pilar tersebut meliputi pembangunan wilayah yang terintegrasi, peningkatan kesejahteraan dan keadilan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, penguatan ketahanan pangan berkelanjutan, serta penciptaan iklim investasi yang tetap menghargai nilai dan kearifan lokal.
Menurutnya, lima pilar tersebut akan menjadi arah kebijakan pembangunan Kabupaten Gorontalo dalam jangka panjang.
Oleh karena itu, tata ruang harus mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan,
dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Pada kesempatan itu, Sofyan juga mengajak DPRD Kabupaten Gorontalo untuk bersama-sama membahas Ranperda RTRW secara mendalam
agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap tantangan pembangunan daerah.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting untuk melahirkan tata ruang yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan
sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha,” tandasnya.(Adv)












