Kab. Gorontalo

Lima Pilar Jadi Fondasi Pembangunan Kabupaten Gorontalo 20 Tahun Mendatang

×

Lima Pilar Jadi Fondasi Pembangunan Kabupaten Gorontalo 20 Tahun Mendatang

Share this article
Lima Pilar Jadi Fondasi Pembangunan Kabupaten Gorontalo 20 Tahun Mendatang
Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyerahkan Ranperda RTRW kepada Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rapat paripurna DPRD, Senin (3/8/2026).

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo mulai menyiapkan arah pembangunan jangka panjang melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Berita Terkait:  Pansel Serahkan Tiga Figur Calon Sekda Kabgor ke Bupati, Ini Nama-namanya

Dokumen strategis tersebut diproyeksikan menjadi pedoman pembangunan daerah hingga 20 tahun ke depan.

Ranperda RTRW diserahkan langsung Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi kepada DPRD Kabupaten Gorontalo dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (3/8/2026).

Berita Terkait:  Gaji 1.557 Tenaga Kontrak dan Non ASN Cair, Nelson: Penuhi Kebutuhan Lebaran

Menurut Sofyan, tata ruang merupakan fondasi utama yang akan menentukan keberhasilan pembangunan daerah pada masa mendatang. Untuk itu, penyusunan RTRW harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Gorontalo dalam dua dekade ke depan sangat ditentukan oleh kuatnya fondasi tata ruang yang kita bangun hari ini,” ujar Sofyan Puhi.

Berita Terkait:  Bupati Sofyan: Latsar Jadi Proses Pembentukan ASN Berintegritas

Ia menjelaskan, pengajuan Ranperda RTRW dilakukan sebagai upaya menyesuaikan regulasi yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013, dengan perkembangan wilayah, dinamika pembangunan, serta kebutuhan penataan ruang yang terus berubah.

Lebih dari sekadar dokumen pengaturan wilayah, RTRW menjadi acuan utama dalam berbagai kebijakan pembangunan daerah.

Berita Terkait:  HUT ke-350 Kabgor, Nelson: Saatnya Raih Kemandirian

Dokumen tersebut akan menjadi dasar penyusunan RPJMD, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), penetapan kawasan hutan, hingga penguatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Sofyan Puhi menegaskan, rancangan RTRW yang diajukan disusun berdasarkan lima pilar pembangunan daerah.
Berita Terkait:  Muhammadiyah Konsisten Bangun Peradaban dan SDM

Kelima pilar tersebut meliputi pembangunan wilayah yang terintegrasi, peningkatan kesejahteraan dan keadilan masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, penguatan ketahanan pangan berkelanjutan, serta penciptaan iklim investasi yang tetap menghargai nilai dan kearifan lokal.

Menurutnya, lima pilar tersebut akan menjadi arah kebijakan pembangunan Kabupaten Gorontalo dalam jangka panjang.

Berita Terkait:  Isi Dua Jabatan Eselon II yang Kosong, Pemkab Gorontalo Segera Gelar Job Bidding

Oleh karena itu, tata ruang harus mampu menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan,

dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Berita Terkait:  Rumah Infaq dapat Perkuat Solidaritas Sosial

Pada kesempatan itu, Sofyan juga mengajak DPRD Kabupaten Gorontalo untuk bersama-sama membahas Ranperda RTRW secara mendalam

agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan responsif terhadap tantangan pembangunan daerah.

Berita Terkait:  Pencairan THR ASN Kabgor Tinggal Tunggu PP Terbit, BKAD Siapkan Anggaran Rp. 27 M

“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD sangat penting untuk melahirkan tata ruang yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan

sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha,” tandasnya.(Adv) 

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Launching PPDB 2024