Example 728x250 Example 728x250
Kab. Gorontalo

409 Pelamar PNS Kabgor Dinyatakan Gugur di Fase Administrasi

×

409 Pelamar PNS Kabgor Dinyatakan Gugur di Fase Administrasi

Sebarkan artikel ini
409 Pelamar PNS Kabgor Dinyatakan Gugur di Fase Administrasi
Ilustrasi PNS.

Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia daerah seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Gorontalo (Kabgor) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Berita Terkait:  Kunjungi Korban Banjir, Fory Naway Bagi-bagi Makanan Siap Saji

badan keuangan

Dari 4.186 pendaftar, hanya 3.778 pelamar dinyatakan lolos administrasi dan 409 orang tak lolos dalam fase tersebut.

Hasil seleksi administrasi ini, sebagaimana dituangkan dalam surat pengumuman nomor 05/PPS-CASN/KAB.GORONTALO/2024 tentang hasil seleksi administrasi pra masa sanggah CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Kendalikan Inflasi, Nelson: OPD Terkait Harus Berkolaborasi

badan keuangan

Pun begitu, menurut ketua seleksi pengadaan CPNS Pemkab Gorontalo, Mohammad Juffry Daima mengatakan,

bagi pelamar yang dinyatakan TMS bisa melakukan sanggahan.

“Masa sanggah dibuka sampai tanggal 21 September. Kemudian, pengumuman kembali setelah masa sanggah pada tanggal 24 September 2024,” kata Mohamad Juffry DamimaJuffry, Kamis (19/9)

Berita Terkait:  Sekda Roni Apresiasi Kegiatan Kolaboratif HPMBG dan Pemuda Dungaliyo

Dia menambahkan, CPNS yang dinyatakan TMS tahap administrasi, bisa melihat keterangan alasan hingga dinyatakan gugur melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan secara online terhadap hasil seleksi administrasi pada masa sanggah yang berlangsung tanggal 20 sampai 22 September 2024 melalui akun SSCASN masing-masing peserta dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku.

Berita Terkait:  Diklat PKN II di Sulut: Dua Pimpinan OPD Pemkab Gorontalo Masuk Lima Besar

“Sanggahan dilakukan terhadap kesalahan verifikasi dan bukan untuk perbaikan atau penambahan dokumen persyaratan,” jelas Jufri.

Sanggahan tersebut, lanjut Juffry, akan diverifikasi dan selanjutnya diumumkan kembali sesuai jadwal pengumuman hasil sanggah dari BKN.

Berita Terkait:  Di Musrenbangda, Hendra Tekankan Soal Esensi Kolaborasi, Komunikasi, dan Koordinasi

Sementara, tambah Juffry, peserta yang dinyatakan telah memenuhi syarat dapat dilakukan peninjauan kembali

hasil kelulusannya jika pada masa sanggah ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan dan kelalaian peserta

dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.(*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  Setahun Lebih Tak Ada Solusi, Warga Keluhkan Pelayanan Lurah Dutulanaa