Kab. Gorontalo

409 Pelamar PNS Kabgor Dinyatakan Gugur di Fase Administrasi

×

409 Pelamar PNS Kabgor Dinyatakan Gugur di Fase Administrasi

Share this article
409 Pelamar PNS Kabgor Dinyatakan Gugur di Fase Administrasi
Ilustrasi PNS.

Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia daerah seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Gorontalo (Kabgor) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Berita Terkait:  Liga One Alo di Kecamatan Tibawa Resmi Dimulai, Hendra: Junjung Tinggi Sportivitas

Dari 4.186 pendaftar, hanya 3.778 pelamar dinyatakan lolos administrasi dan 409 orang tak lolos dalam fase tersebut.

Hasil seleksi administrasi ini, sebagaimana dituangkan dalam surat pengumuman nomor 05/PPS-CASN/KAB.GORONTALO/2024 tentang hasil seleksi administrasi pra masa sanggah CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Desa Teratai Bidik Juara Lomba Kelurahan/Desa Tingkat Provinsi, Sekda Optimistis Lolos ke Nasional

Pun begitu, menurut ketua seleksi pengadaan CPNS Pemkab Gorontalo, Mohammad Juffry Daima mengatakan,

bagi pelamar yang dinyatakan TMS bisa melakukan sanggahan.

“Masa sanggah dibuka sampai tanggal 21 September. Kemudian, pengumuman kembali setelah masa sanggah pada tanggal 24 September 2024,” kata Mohamad Juffry DamimaJuffry, Kamis (19/9)

Berita Terkait:  THR ASN dan Aleg di Kabgor Mulai Dibayarkan Hari Ini

Dia menambahkan, CPNS yang dinyatakan TMS tahap administrasi, bisa melihat keterangan alasan hingga dinyatakan gugur melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan secara online terhadap hasil seleksi administrasi pada masa sanggah yang berlangsung tanggal 20 sampai 22 September 2024 melalui akun SSCASN masing-masing peserta dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku.

Berita Terkait:  Wabup Tonny: Pengusulan DAK Harus Berbasis Data dan Sesuai Kebutuhan Publik

“Sanggahan dilakukan terhadap kesalahan verifikasi dan bukan untuk perbaikan atau penambahan dokumen persyaratan,” jelas Jufri.

Sanggahan tersebut, lanjut Juffry, akan diverifikasi dan selanjutnya diumumkan kembali sesuai jadwal pengumuman hasil sanggah dari BKN.

Berita Terkait:  Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok dan Daya Beli Masyarakat Lewat Program Paras ST

Sementara, tambah Juffry, peserta yang dinyatakan telah memenuhi syarat dapat dilakukan peninjauan kembali

hasil kelulusannya jika pada masa sanggah ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan dan kelalaian peserta

dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.(*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  LKPD Tahun Anggaran 2023: Pemkab Gorontalo Raih Opini WTP