Kab. Gorontalo

409 Pelamar PNS Kabgor Dinyatakan Gugur di Fase Administrasi

×

409 Pelamar PNS Kabgor Dinyatakan Gugur di Fase Administrasi

Share this article
409 Pelamar PNS Kabgor Dinyatakan Gugur di Fase Administrasi
Ilustrasi PNS.

Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia daerah seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Gorontalo (Kabgor) resmi mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Berita Terkait:  Ikut Meriahkan HUT ke-79 RI, Sekda Apresiasi Warga Kecamatan Pulubala

Dari 4.186 pendaftar, hanya 3.778 pelamar dinyatakan lolos administrasi dan 409 orang tak lolos dalam fase tersebut.

Hasil seleksi administrasi ini, sebagaimana dituangkan dalam surat pengumuman nomor 05/PPS-CASN/KAB.GORONTALO/2024 tentang hasil seleksi administrasi pra masa sanggah CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Tinjau Sekretariat Kontingen Aceh, Pastikan Peserta PENAS XVII Nyaman di Gorontalo

Pun begitu, menurut ketua seleksi pengadaan CPNS Pemkab Gorontalo, Mohammad Juffry Daima mengatakan,

bagi pelamar yang dinyatakan TMS bisa melakukan sanggahan.

“Masa sanggah dibuka sampai tanggal 21 September. Kemudian, pengumuman kembali setelah masa sanggah pada tanggal 24 September 2024,” kata Mohamad Juffry DamimaJuffry, Kamis (19/9)

Berita Terkait:  Tekan Kenaikan Harga Bahan Pokok, Pemkab Gorontalo Gelar Pasar Murah

Dia menambahkan, CPNS yang dinyatakan TMS tahap administrasi, bisa melihat keterangan alasan hingga dinyatakan gugur melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Peserta yang dinyatakan TMS dapat mengajukan sanggahan secara online terhadap hasil seleksi administrasi pada masa sanggah yang berlangsung tanggal 20 sampai 22 September 2024 melalui akun SSCASN masing-masing peserta dan sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku.

Berita Terkait:  Puluhan Ribu Peserta PENAS KTNA XVII bakal Serbu Gorontalo, Ekonomi Rakyat Diprediksi Menggeliat

“Sanggahan dilakukan terhadap kesalahan verifikasi dan bukan untuk perbaikan atau penambahan dokumen persyaratan,” jelas Jufri.

Sanggahan tersebut, lanjut Juffry, akan diverifikasi dan selanjutnya diumumkan kembali sesuai jadwal pengumuman hasil sanggah dari BKN.

Berita Terkait:  BKAD Kabgor Jadi Pemateri Pendampingan Penganggaran SPM Pendidikan

Sementara, tambah Juffry, peserta yang dinyatakan telah memenuhi syarat dapat dilakukan peninjauan kembali

hasil kelulusannya jika pada masa sanggah ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan dan kelalaian peserta

dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.(*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Konsisten Gelar GPM, Nelson: Setiap Pekan