Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang tukang bentor asal Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo berinisial RM alias Cun (36) diringkus polisi. Cun ditangkap lantaran diduga kuat menjadi bandar judi togel.

Dia diringkus pihak yang berwajib saat beraksi di wilayah Kota Selatan, Kota Gorontalo, Selasa (24/10/2023).
Saat penangkapan terhadap RM alias Cun,

polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari ATM, handphone, rekapan judi togel,
dan uang tunai puluhan ribu rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, pengungkapan kasus judi togel ini berawal dari laporan masyarakat melalui Whatsapp Hallo Kapolresta, yang selanjutnya ditindak lanjuti oleh team Rajawali.
“Setelah dua hari melakukan penyelidikan, team Rajawali berhasil mengamankan RM di pangkalan bentor depan salah satu sekolah yang ada di Kelurahan Limba B Kecamatan Kota Selatan Kota Gorontalo,” kata Leonardo
“Untuk cara kerja pelaku, si RM ini menerima titipan nomor dari masyarakat yang kemudian di input pada situs judi online Tempototo”, tambah Leonardo.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,
RM alias Cun dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke-1, ke-2, ke-3 KUHP
dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp. 25.000.000.
“Untuk pelaku, sudah resmi kami tetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sudah kami titipkan di sel tahanan Mapolresta Gorontalo Kota,” pungkas Leonardo.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan