Metropolis

Pernah Terjerat Curanmor-Narkoba, Residivis Ini Kembali Dibekuk Polda Gorontalo

×

Pernah Terjerat Curanmor-Narkoba, Residivis Ini Kembali Dibekuk Polda Gorontalo

Share this article
Pernah Terjerat Curanmor-Narkoba, Residivis Ini Kembali Dibekuk Polda Gorontalo
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Gorontalo mengamankan IS (28), terduga pelaku pencurian yang diketahui merupakan residivis sejumlah kasus pidana.

Hargo.co.id, GORONTALO – Rekam jejak hukum tak membuat IS (28) kapok. Pria yang diketahui pernah tersandung sejumlah perkara pidana itu kembali berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat kasus pencurian.

Berita Terkait:  HA Bantah Tuduhan Korupsi, Soroti Peran Mantan Bupati Gorontalo dalam Penetapan TKI

IS diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Gorontalo pada Ahas (22/8/2026) sekitar pukul 11.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di depan salah satu toko di wilayah Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Seorang Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Lopo Batudaa Pantai

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim URC bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan IS tanpa perlawanan.

Usai diamankan, IS dibawa ke Polsek Telaga Biru untuk menjalani pemeriksaan awal. Dari proses interogasi, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian.

Berita Terkait:  Motor Tabrak Mobil Pikap di Pulubala, Pengendara Tak Sadarkan Diri

Petugas lantas melakukan pengembangan ke wilayah Kota Gorontalo. Hasilnya, sejumlah barang yang diduga merupakan hasil kejahatan berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.

Barang-barang tersebut di antaranya dua unit telepon seluler, dompet, kartu BPJS, kartu ATM, KTP, SIM C, Kartu Keluarga Sejahtera, kartu pasien Puskesmas Telaga Biru, serta satu botol parfum.

Berita Terkait:  Terkait 4 Kontainer Diduga Berisi Batu Hitam, Kapolda: Kami Belum Tahu

Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, perkara tersebut bermula saat korban menyadari sejumlah barang miliknya hilang setelah meninggalkan kendaraan tidak jauh dari rumah.

Dua unit handphone beserta sejumlah dokumen dan kartu penting ikut raib. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10,7 juta.

Berita Terkait:  Buat Petisi, Warga Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Moutong

“Dari hasil pemeriksaan, IS diketahui pernah berhadapan dengan hukum dalam sejumlah perkara sebelumnya,” kata Teddy.

Berdasarkan catatan kepolisian, IS sebelumnya pernah terlibat perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) pada 2014, pencurian handphone pada 2015, serta kasus narkoba pada 2016.

Berita Terkait:  Polres Bonbol Gagalkan Penyelundupan 4.755 Liter Miras Jenis Cap Tikus

Dalam pemeriksaan, IS juga mengakui perbuatannya.

Polisi kemudian menyerahkan IS bersama barang bukti kepada penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Gorontalo sekitar pukul 16.00 Wita

Berita Terkait:  Mayat yang Ditemukan di Pelabuhan Kwandang, Saat di RS Petugas Temukan Obat Hipertensi

untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Teddy menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari respons cepat kepolisian terhadap informasi dan laporan masyarakat.

Berita Terkait:  Lagi, Bunuh Diri Terjadi di Gorontalo, Kali Ini di Kabupaten Boalemo

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam memberikan respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta mengungkap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Gorontalo,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh. Polisi juga akan menginformasikan perkembangan kasus sesuai hasil penyidikan.(Kif) 

Berita Terkait:  Modus Kerjakan Tugas Akhir, Mahasiswi Ini Nekat Gadaikan Sejumlah Laptop Rekannya