Hargo.co id, GORONTALO – Puluhan wartawan yang tergabung dalam Koalisi Jurnalis Gorontalo menggelar unjuk rasa di Bundaran Saronde, Kota Gorontalo pada Sabtu (25/5/2024).
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap draft Revisi Perancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang rencananya akan disahkan oleh DPR RI sebelum 30 November 2024.
Unjuk rasa tersebut diinisiasi oleh sejumlah organisasi wartawan diantaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Selain itu, ada pula Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI),
dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) yang berada di wilayah Provinsi Gorontalo.
Aksi yang berlangsung sejak pukul 15:00 WITA tersebut dimulai dari Rudis Gubernur Gorontalo kemudian bergerak menuju Bundaran Saronde, Kota Gorontalo.
Wawan Akuba, selaku Koordinator Lapangan berharap aksi itu dapat menjadi pertimbangan bagi anggota DPR RI agar tidak mengesahkan RUU Penyiaran tersebut.
“Kita berharap aksi hari ini menjadi pemantik perlawanan, yang kemudian menjadi pertimbangan
bagi anggota DPR RI untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi UU agar tidak disahkan,” kata Wawan.
Dirinya mengungkapkan, menurut kajian sejumlah organisasi pers, dalam RUU penyiaran ini terdapat pasal yang membatasi kebebasan pers dalam menyebarluaskan informasi yang bisa menciderai kebebasan Pers.
“Ada banyak pasal yang terdapat dirancangan ini yang dapat mencederai kebebasan pers
untuk melakukan liputan dan mempublikasikan karya karya jurnalistik,” terangnya.
“Kita tidak akan bisa lagi melakukan banyak liputan. Tidak bisa lagi mencari, meliput maupun mempublikasi karya-karya kita jika RUU ini disahkan di DPR RI,”
Dalam aksi ini, sejumlah wartawan juga melakukan pembakaran replika keranda. Dimana, kata wawan, pembakaran keranda ini adalah simbol dari kebebasan pers yang telah direbut oleh DPR RI.
“Jadi pembakaran keranda ini kami lakukan sebagai simbol kebebasan pers yang telah direbut oleh DPR RI
dengan sengaja membuat pasal-pasal yang dapat mencederai kebebasan pers,” tandasnya.(*)
Penulis: Fahrul Hulalata, Salsa Ainunnisa Yusuf, Raman Supriyatna Tamu/ Mahasiswa Komunikasi UNG
Editor: Sucipto Mokodompis