HeadlineMetropolis

Kerusuhan di Pohuwato: Lima Warga Ditetapkan Tersangka

×

Kerusuhan di Pohuwato: Lima Warga Ditetapkan Tersangka

Share this article
Tersangka
Salah satu warga yang diamankan petugas di sekitar Kantor Bupati Pohuwato, Kamis (21/9/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Polda Gorontalo menetapkan 5 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pengerusakan gedung perkantoran hingga pemukulan anggota Polri yang mengamankan aksi unjuk rasa di Kabupaten Pohuwato.

Berita Terkait:  Dua Kali Mangkir Panggilan Polisi, Saksi Dugaan Kasus Jual Beli SPBE Diciduk Usai Persidangan

Ditetapkanya kelima orang tersangka tersebut sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro saat ditemui di Polres Pohuwato, Sabtu (23/9/2023).

“Hari ini sudah kita tetapkan tersangka, kemudian untuk pemeriksaan dilakukan di Polda Gorontalo. Untuk yang ditetapkan ada 5 orang dan kemungkinan akan bertambah karena masih sementara dilakukan pemeriksaan, dimintai keterangan pada yang diamankan kemarin di Polres. Ini terus kita gali,” ungkap Kombes Pol Desmont.

Berita Terkait:  Demo di Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Aliansi Mahardika Pertanyakan Penanganan Sejumlah Permasalahan Daerah

Untuk saat ini kelima tersangka tersebut kata Kabid Humas Polda Gorontalo,

diduga kuat terlibat dalam pengerusakan di kantor perusahaan, kantor Bupati,

DPRD dan penyerangan terhadap anggota.

“Yang jelas dari 5 orang tersebut masuk, nanti kita dalami lagi perannya seperti apa. Setelah pemeriksaan kita sampaikan nanti,” bebernya.

Berita Terkait:  Kepala Seksi Dikes Gorut Tiba-tiba Batal Dilantik, Ada Apa?

Terkait pasal yang akan disangkakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Gorontalo.

“Terkait mereka penambang atau tidaknya akan kita cek kembali karena tidak ada di indentitas untuk pekerjaan penambang, jadi kita akan pastikan kembali apakah mereka masyarakat penambang atau diluar ini,” urainya.

Berita Terkait:  Flash News: Satu Unit Rumah di Limboto Terbakar

Selain menetapkan 5 orang tersangka, Polda Gorontalo juga telah memulangkan beberapa warga

yang sempat ditahan saat insiden kerusuhan terjadi.(*)

Penulis: Riyan LagiliĀ 

Berita Terkait:  Diduga Gelapkan Dana Rp. 600 Juta, 4 Karyawan PT. CLMS Dipolisikan