HeadlineMetropolis

Pesta Miras di Kosan, Enam Muda-mudi Dibawah Umur Diamankan Polisi

×

Pesta Miras di Kosan, Enam Muda-mudi Dibawah Umur Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Enam muda-mudi yang diamankan polisi lantaran kedapatan mengkonsumsi Miras di salah satu kosan di Kota Gorontalo. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)
Enam muda-mudi yang diamankan polisi lantaran kedapatan mengkonsumsi Miras di salah satu kosan di Kota Gorontalo. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

Hargo.co.id, GORONTALO – Sebanyak 6 orang muda-mudi terjaring operasi penyakit masyarakat (Pekat) Otanaha I tahun 2024 yang digelar Polresta Gorontalo Kota bersama TNI dan Satpol PP, Rabu (19/6/2024) malam.

Berita Terkait:  Tega! Seorang Ayah di Kabgor Gagahi Anak Kandungnya Hingga Hamil

badan keuangan

Remaja yang terdiri dari 3 orang laki-laki dan 3 orang perempuan itu tertangkap basah,

sedang asyik berpesta minuman keras (miras) di salah satu kamar kos yang ada di Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

badan keuangan

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, melalui Kabag Ops Polresta Gorontalo Kota, Kompol Suharjo, mengatakan,

kali ini gabungan team menyisir sejumlah kos kosan yang ada di wilayah kota timur.

Berita Terkait:  Warga dan Pemerintah Desa di Bonepantai Tolak Eksploitasi Hutan oleh PT. Celebes Bone Mineral

“Jadi di salah satu kos kami menemukan enam orang berada di dalam kamar sedang mengkonsumsi minuman keras,” jelas Kompol Suharjo

Untuk penanganan lebih lanjut, remaja laki-laki dan perempuan berikut barang bukti miras didata dan diamankan ke Mapolresta Gorontalo Kota

Berita Terkait:  Kotak dan Surat Suara dari 14 TPS di Kelurahan Tomulabutao Selatan Diantar ke Kecamatan

Lebih lanjut Kompol Suharjo menuturkan bahwa setelah di data

mereka membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua

serta para remaja ini diberi pembinaan tentang bahaya dan dampak negatif yang ditimbulkan minuman keras.

“Untuk antisipasi aksi kriminal yang disebabkan oleh pengaruh miras, para remaja ini kami bawa ke Mapolres untuk dibina dan dibuatkan surat perjanjian, dengan ketentuan baru akan dikembalikan setelah dijemput langsung oleh orang tua mereka masing-masing,” pungkas Kompol Suharjo.(Rls) 

Berita Terkait:  Merasa Ditipu Oknum Pengacara, Seorang Ibu di Limboto Mengadu ke SPKT Polres Gorontalo