Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Gorontalo Kota, menggelar press confrens pengungkapan kasus jual beli handphone bajakan yang dilakoni oleh ZA (29) warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
ZA sebelumnya diringkus tim buru sergap, usai menjajakan handphone bajakan kepada salah seorang warga, yang kemudian melaporkannya ke Polisi, usai tertipu dengan barang dagangan pelaku yang ternyata bajakan.
Dalam jumpa pers ini, Polisi membeberkan penjualan ratusan telephone genggam bajakan oleh pelaku, dengan durasi kurang lebih satu tahun lamanya.
Dari hasil penyidikan juga, Polisi juga merilis jumlah harga pasaran pelaku,
yang mencapai angka Rp 1.3 juta per handphone yang dijualnya.
“Dari hasil penyidikan, kami dapati ada 120 unit HP yang sudah berhasil dijual pelaku. Dia melakoni transaksi ilegal ini sudah satu tahun lamanya,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta.
“Untuk asal mula barang ini, dibelinya dari salah satu gerai online, dengan harga Rp.900.000, dan kemudian jualnya kembali dengan pasaran 1.3 juta rupiah per unitnya,” tambah Leonardo.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota, berhasil mengamankan 19 handphone bajakan yang diperjual belikan secara bebas kepada masyakarat.
Selain mengamankan belasan HP bajakan, polisi turut meringkus seorang pria berinisial ZA (29),
warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, yang menjadi otak penjualan HP bajakan.
Dalam kasus ini, selain meringkus pelaku, Polisi juga turut menyita 19 unit handphone bajakan,
dua buah dos kosong handphone, dan lebel segel.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan












