Legislatif

DPRD Sahkan SOTK Baru, Jumlah OPD Kabupaten Gorontalo Dipangkas Jadi 24

×

DPRD Sahkan SOTK Baru, Jumlah OPD Kabupaten Gorontalo Dipangkas Jadi 24

Share this article
DPRD Sahkan SOTK Baru, Jumlah OPD Kabupaten Gorontalo Dipangkas Jadi 24
Pimpinan DPRD Kabgor bersama Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi seusai menandatangani SOTK baru.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo resmi mengesahkan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar pada Senin (29/6/2026).

Berita Terkait:  Majukan Daerah, DPRD Gorut Siap Support Penjabup

Pengesahan tersebut sekaligus menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Melalui regulasi baru ini, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dirampingkan dari sebelumnya 32 menjadi 24 OPD.

Dengan struktur yang baru, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan terdiri atas dua sekretariat, satu inspektorat, lima badan, serta 16 dinas yang menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.

Berita Terkait:  Aleg PDIP Gorut Salurkan Bantuan For Korban Banjir di Gentuma Raya

Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifli Nangili, mengatakan perampingan organisasi merupakan langkah strategis untuk membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, hasil pembahasan yang dilakukan Pansus menunjukkan bahwa struktur organisasi yang terlalu besar berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperpanjang rantai birokrasi, serta meningkatkan beban anggaran operasional.

Berita Terkait:  Pendapatan Tak Sesuai Kondisi Riil, Fraksi Nasdem Minta Bupati Gorut Susun Kembali APBD 2026

“Jumlah OPD yang terlalu banyak sebelumnya cenderung menciptakan tumpang tindih kewenangan dan pemborosan anggaran operasional yang tidak efektif,” ujar Zulkifli.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, penyederhanaan organisasi bukan sekadar mengurangi jumlah perangkat daerah,

Berita Terkait:  Soal Pengurangan Tenaga Honorer, Pemkab Gorontalo Diminta Surati Kemenpan-RB

tetapi bertujuan memperjelas pembagian tugas dan fungsi sehingga setiap OPD dapat bekerja lebih fokus dan memiliki target kinerja yang terukur.

“Dengan perampingan menjadi 24 OPD ini, kita memangkas birokrasi yang tidak perlu

Berita Terkait:  Hari Santri Nasional, Jayusdi: Momentum Hormati Para Ulama

agar setiap dinas maupun badan memiliki fokus kerja yang lebih tajam dan terukur,” katanya.

Ia menegaskan, perubahan SOTK diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik

Berita Terkait:  Komunikasi Antara Eksekutif dan Legislatif Gorut Harus Lebih Dimaksimalkan

karena kewenangan setiap perangkat daerah menjadi lebih terintegrasi dan tidak lagi terfragmentasi.

“Perampingan ini bukan sekadar mengurangi jumlah kantor, tetapi merupakan upaya menata kembali kewenangan

Berita Terkait:  Hendra Sesalkan Ketidakhadiran Dinas Pemdes pada Pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Desa

agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif, efisien, dan tidak terpecah-pecah,” pungkasnya.(Deice)