Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo resmi mengesahkan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Gorontalo melalui Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar pada Senin (29/6/2026).
Pengesahan tersebut sekaligus menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Melalui regulasi baru ini, jumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dirampingkan dari sebelumnya 32 menjadi 24 OPD.
Dengan struktur yang baru, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan terdiri atas dua sekretariat, satu inspektorat, lima badan, serta 16 dinas yang menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) SOTK DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulkifli Nangili, mengatakan perampingan organisasi merupakan langkah strategis untuk membangun birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, hasil pembahasan yang dilakukan Pansus menunjukkan bahwa struktur organisasi yang terlalu besar berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperpanjang rantai birokrasi, serta meningkatkan beban anggaran operasional.
“Jumlah OPD yang terlalu banyak sebelumnya cenderung menciptakan tumpang tindih kewenangan dan pemborosan anggaran operasional yang tidak efektif,” ujar Zulkifli.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, penyederhanaan organisasi bukan sekadar mengurangi jumlah perangkat daerah,
tetapi bertujuan memperjelas pembagian tugas dan fungsi sehingga setiap OPD dapat bekerja lebih fokus dan memiliki target kinerja yang terukur.
“Dengan perampingan menjadi 24 OPD ini, kita memangkas birokrasi yang tidak perlu
agar setiap dinas maupun badan memiliki fokus kerja yang lebih tajam dan terukur,” katanya.
Ia menegaskan, perubahan SOTK diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik
karena kewenangan setiap perangkat daerah menjadi lebih terintegrasi dan tidak lagi terfragmentasi.
“Perampingan ini bukan sekadar mengurangi jumlah kantor, tetapi merupakan upaya menata kembali kewenangan
agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif, efisien, dan tidak terpecah-pecah,” pungkasnya.(Deice)












