Legislatif

Soal Pengurangan Tenaga Honorer, Pemkab Gorontalo Diminta Surati Kemenpan-RB

×

Soal Pengurangan Tenaga Honorer, Pemkab Gorontalo Diminta Surati Kemenpan-RB

Share this article
Soal Pengurangan Tenaga Honorer, Pemkab Gorontalo Diminta Surati Kemenpan-RB
Suasana rapat kerja Komisi l dengan sejumlah OPD terkait membahas tentang tenaga honorer yang akan dirumahkan, Selasa (6/6/2024). (Foto: Deice)

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo meminta pemerintah daerah untuk menyurati Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terkait persoalan tenaga honorer yang akan dirumahkan.

Berita Terkait:  Serap Aspirasi Warga, Husain Etango Janji Kawal Usulan Pembangunan Desa Pontolo

Hal ini terungkap dari rapat kerja Komisi l dengan Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), bagian Ortala, Dinas Pendidikan dan juga Dinas Kesehatan, Selasa (6/6/2024).

Ketua Komisi l Syarifudin Bano mengatakan, total tenaga honorer di Kabupaten Gorontalo saat ini sebesar 2816 orang.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Terima Kunker Kajari yang Baru, Zulfikar: Momentum Perkuat Sinergitas

Sementara dari hasil anjab hanya untuk tenaga Kesehatan saja sudah memerlukan 1495 orang,

belum di OPD lain seperti Dinas Pendidikan, Pertanian dan dinas lainnya.

“Sehingga hasil anjab dengan jumlah tenaga kontrak saat ini sangat kurang, tetapi kebijakan pusat, daerah dilarang merekrut tenaga kontrak tertanggal 28 november, sehingga ini yang hars dipikirkan daerah,” tegas Syarifudin Bano.

Berita Terkait:  Reses Aleg Dapil I Pohuwato Monitoring Hotel "Ogah" Bayar Pajak

Lanjut dikatakannya, saat ini saja dengan jumlah 2.816 tenaga kontrak daerah masih kekurangan,

terutama di Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Dinas Pertanian, seperti para penyuluh dan OPD lainnya masih kurang.

“Jika diterapkan pemerintah pusat, tentunya berimbas pelayanan tingkat masyarakat. Di sisi lain, kita sudah terbitkan Perda pelayanan publik bidang kesehatan dan bidang Pendidikan. Kalau para honorer dikeluarkan, pasti berimplikasi pada pelayanan dan inilah yang disayangkan kepada pemerintah pusat yang membuat pemerintah daerah stres,” katanya.

Berita Terkait:  Rahmat Lamadji: Perda Pendapatan Daerah Tergantung Eksekutif

“Belum lagi DAU kita dikurangi dan harus mengangkat PPPK, tetapi tidak dibarengi dengan anggaran,

akhirnya PPPK yang diangkat terbatas dan saat ini PPPK baru 816,” imbuhnya.

Jika memang akan diterapkan seperti karyawan dan system outsourching pasti ada batasannya.

Berita Terkait:  Tarif Pasien Umum RS Dunda Minta Dikaji Ulang

“Itulah kenapa kami mendorong pemerintah daerah melakukan konsultasi dan menyurat ke Kemenpan-RB

bermohon untuk dapat meninjau kembali, karena daerah masih sangat membutuhkan tenaga honorer,” tandasnya.(*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  Warga Keluhkan Sumur Suntik di Mootilango, Syarifudin: Sudah 3 Bulan Tak Berfungsi