Legislatif

Aleg Gorut Terancam Tak Terima Gaji Hingga Desember

×

Aleg Gorut Terancam Tak Terima Gaji Hingga Desember

Sebarkan artikel ini
Gaji
Surat yang ditandatangani oleh Sekda Gorut, Suleman Lakoro terkait dengan penyampaian dan permintaan data. (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Jika memang benar dan disetujui, rencana atas penundaan pelaksanaan anggaran yang ada di Sekertaris Dewan (Setwan) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), maka sampai akhir Desember 2023 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorut tidak akan menerima gaji.

Berita Terkait:  Terkait IPA Lemito, Rizal: Sudah Diresmikan, Tapi Tak Bisa Dimanfaatkan

Lebih parah lagi, para aleg akan mengembalikan uang yang telah digunakan telah melebihi estimasi yang direncanakan sesuai dengan surat edaran yang ditandatangani oleh Seklertaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tertanggal 18 Juli 2023 dengan Nomor Surat 900/BK-Gorut/340/VII/2023, bersifat penting dengan lampiran 2 lembar perihal Penyampaian dan Permintaan Data.

Surat tersebut berdasarkan hasil rapat TAPD terkait dengan pemulihan anggaran yang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran (TA) 2023

dan penyesuaian SILPA dari tahun anggaran sebelumnya, yang kemudian dijabarkan dalam 7 poin,

yang pada intinya dalam surat tersebut dinyatakan bahwa terdapat anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan sesuai dengan PMK Nomor 212/PMK.07/2022 Tahun 2022.

Berita Terkait:  Gelar Rapat Perdana, Pansus LKPJ DPRD Gorut Minta Daftar Pembayaran yang Belum Tuntas

Akibatnya mengganggu arus kas RKUD dan jalannya pemerintahan. Sehingga perlu dilakukan penundaan pelaksanaan anggaran tahun 2023 yang mekanismenya diserahkan ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan OPD menyampaikan data apa saja yang ditunda.

Untuk anggaran yang ditunda atau dipending tersebut bersumber dari DAU yang melampaui sumber dana dan penyesuaian penggunaan SILPA. Dan menginstruksikan penyesuaian Rencana Anggaran Kas (RAK) pada aplikasi FMIS/SIMDA sebagai dasar penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) Triwulan ke-III.

Berita Terkait:  Bahas Polemik Pasar Ternak Sapi Pulubala, DPRD Kabgor bakal Gelar RDP

Data tersebut juga bakal menjadi pedoman dalam perubahan APBD tahun anggaran 2023. Untuk data yang dimintakan tersebut paling lambat ditunggu pada Senin 24 Juli 2023.

Berdasarkan surat tersebut, terinformasi untuk anggaran yang ada di Setwan Kabupaten Gorut tahun anggaran 2023, Rp. 34,099,218,130,00  dan yang dimintakan untuk dibekukan atau dipending pelaksanaannya senilai Rp. 19,295,512,251,00.
Berita Terkait:  Roman Apresiasi Turnamen Volly Ball Tunas Muda Cup I

Jika memang benar adanya seperti itu, maka sisa anggaran yang ada di DPRD yang dapat dilaksanakan kurang lebih Rp. 14 Miliar, namun informasinya sampai saat ini anggaran yang telah terealisasi senilai Rp. 16 Miliar.

Berarti ada sekitar Rp. 2 Miliar yang harus dikembalikan lagi oleh para anggota DPRD Gorut, dan sampai akhir Desember tahun 2023, para aleg tidak akan menerima gaji.

Berita Terkait:  Jaga Stabilitas Daerah Selama Pemilu

Terhadap surat dan juga isu yang beredar tersebut, Wakil Ketua 1 DPRD Gorut, Roni Imran dan juga aleg PAN, Rahmat Lamadji menegaskan bahwa hal tersebut masih akan dirapatkan bersama.

“Iya, itu kan baru surat, namun untuk selanjutnya masih akan ada rapat lagi untuk dibahas bersama,” tegas mereka.(*) 

Berita Terkait:  Ramadan Momentum Meningkatkan Iman

Penulis: Alosius M. Budiman