Hargo.co.id, GORONTALO – Tim kerja penyusunan rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) yang diketuai oleh aleg Hanura, Ridwan R. Arbie terus memacu pembahasan dan penyusunan tata tertib (Tatib) untuk masa jabatan 2024-2029.

Pembahasan yang dilakukan telah menyelesaikan pembahasan lebih dari setengah jumlah Bab dan Pasal yang nantinya akan disepakati untuk ditetapkan.
Walaupun tidak akan banyak mengalami perubahan seperti yang telah disampaikan sejak awal,

karena rujukan regulasi yang digunakan masih sama seperti periode 2019-2024,
yakni peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018, pembahasan yang dilakukan tetap maksimal.
Menurut Thamrin Yusuf selaku Sekretaris tim kerja DPRD, pembahasan yang dilakukan secara runut tersebut sejak awal, hal ini dilakukan agar hasilnya juga maksimal.
“Karena dokumen Tatib itu, nantinya akan menjadi pedoman bagi lembaga DPRD.
Ibaratnya seperti kitab suci yang menjadi landasan kelembagaan dalam menjalankan tugas
selama lima tahun menjalankan tugas sebagai wakil rakyat,” jelas Thamrin, Kamis (12/9/2024).
Lanjut dikatakan oleh aleg Golkar tersebut bahwa dalam penyusunan, tim kerja juga melaksanakannya
dengan teliti namun disesuaikan dengan dinamisasi perkembangan yang ada dan tetap mengacu pada
PP nomor 12 tahun 2018 dan juga Undang-undang Nomor 24 tahun 2014.
“Jika merujuk pada Tatib periode sebelumnya, kurang lebih sekitar dua ratusan pasal, dan Alhamdulillah sampai saat ini tim kerja telah merampungkan lebih dari setengahnya,” tandas Thamrin.(*)
Penulis: Alosius Marthen Budiman