Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030, Selasa (10/6/2025).
Pantauan awak media, rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Gorut, Deasy S.M Datau dan sesuai dengan daftar hadir, yang menandatangani daftar hadir sebanyak 12 anggota DPRD.

Ketika didaulat menyampaikan sambutan, Deasy menjelaskan kembali terkait proses Pilkada serentak nasional tahun 2024,
dimana KPU Kabupaten Gorut pada tanggal 4 Desember 2024 menetapkan pasangan calon nomor urut 1 memperoleh suara terbanyak.
“Kemudian pada tanggal 26 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil tersebut dan memerintahkan untuk melaksanakan PSU (Pemungutan suara ulang) dan mendiskualifikasi Ridwan Yasin karena tidak memenuhi syarat,” kata Deasy Datau.
Berdasarkan putusan MK tersebut, KPU Kabupaten Gorut pada tanggal 19 April 2025 melaksanakan PSU. Kemudian pada tanggal 26 Mei 2025 MK menolak hasil gugatan dengan membacakan dismisal.
Menindak lanjuti hasil putusan MK tersebut, KPU Gorut menyurat ke Ketua DPRD Gorut dengan nomor surat 176
tertanggal 29 Mei 2025 perihal usulan pengesahan dan pengangkatan calon terpilih Pilkada 2024.
“Namun sebelumnya, KPU Gorut melalui rapat pleno menetapkan pasangan calon terpilih yakni pasangan Calon Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf,” tegasnya.
Terakhir Deasy menyampaikan harapannya kepada warga Gorut untuk dapat menerima hasil penetapan tersebut. Selain itu, diharapkannya pula warga masyarakat Gorut dapat mendukung program-program yang akan dijalankan Bupati dan Wabup Gorut terpilih.(Alosius)