Hargo.co.id, GORONTALO – Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Gorontalo, berhasil menggagalkan peredaran ribuan batang rokok ilegal yang coba diselundupkan melalui jalur laut, Senin, (09/06/2025).
Penagkapan penyelundupan ribuan batang rokok ilegal ini terlaksana berkat kerjasama Polairud Polda Gorontalo, dengan Beacukai Gorontalo, dan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo.

Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Wiyogo Pamungkas mengungkapan, Penindakan kedua dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA di Jl. Sapta Marga, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial NA (29 tahun) yang diduga hendak menjual rokok ilegal.
“Dari lokasi tersebut diamankan 5.000 batang rokok SKM Golongan II tanpa pita cukai. Dari kedua lokasi, total barang bukti yang diamankan mencapai 16.600 batang rokok ilegal,” kata Kombespol Wiyogo Pamungkas.
Sementara itu, Kombespol Wiyogo juga mengungkapkan, Kedua pelanggar menyelesaikan perkara melalui mekanisme Ultimum Remidium. AL dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25.961.000, sementara NA membayar Rp11.190.000. Dengan tambahan ini, total denda yang telah masuk ke kas negara sepanjang tahun 2025 melalui mekanisme serupa mencapai Rp1.771.826.000.
“Pengungkapan barang ilegal ini tentunya bentuk sinergitas antara pihak terkait baik itu TNI Angkatan Laut Gorontalo dan Bea Cukai Gorontalo. kolaborasi ini akan tetap terjaga dalam penegakan hukum di wilayah gorontalo,” pungkas Kombespol Wiyogo.(Jun)