Kabar Nusantara

Kemenkes Tanggapi Tudingan UU Kesehatan Bolehkan Dokter Asing Berpraktik di Indonesia

×

Kemenkes Tanggapi Tudingan UU Kesehatan Bolehkan Dokter Asing Berpraktik di Indonesia

Share this article
Kesehatan
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril. (Dok. Obatnews.com)

Hargo.co.id, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menanggapi tudingan memperbolehkan dokter asing berpraktik di Indonesia.

Berita Terkait:  SPN Polda Gorontalo Terima 230 Calon Siswa Diktukba Polri

Juru Bicara (Jubir) Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan, tenaga kesehatan asing dan dokter asing terkadang dibutuhkan dalam rangka untuk transisi.

“Kadang-kadang kita memerlukan suatu kehadiran asing, investasi asing, dalam rangka untuk transisi. Selama Indonesia memerlukan atau masih kurangnya tenaga tadi, maka kita diperkenankan untuk mendatangkan sesuai dengan permohonan kebutuhan itu hadir,” kata Syahril dalam diskusi daring, Sabtu (15/7/2023), dikutip dari nasional.kompas.com

Berita Terkait:  Dari Laci Sekolah Hingga Nyaris ke New York: Perjalanan Amina Menyulam Asa Lewat Karawo

Syahril juga mengungkapkan ada beberapa persyaratan tertentu jika dokter asing datang ke Indonesia. Salah satu, kata dia, ada masa waktu berpraktik dua tahun.

“Jadi jangan sampai digoreng lagi semua dokter asing, emang mau dokter asing masuk ke Indonesia? Kan jauh, lebih mahal bayarannya. Jadi ke sini sesuai dengan permohonan, ada masa waktunya 2 tahun, juga harus ada alih teknologi,” ungkap Syahril.

Berita Terkait:  Kapolri dan Panglima TNI Salurkan Bantuan di Maluku

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga ikut angkat suara terkait hal ini. Menurutnya, semua tenaga kesehatan asing yang masuk, tetap harus melalui proses adaptasi.

“Sebenarnya semua tenaga kesehatan asing yang masuk, tetap harus melalui proses adaptasi, di UU yang baru ditulis demikian,” kata Budi usai hadir dalam rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).

Berita Terkait:  Masjid Sabilurrasyad UNG Siap Salurkan Bantuan Kurban Presiden ke Warga

Namun, bedanya untuk dokter lulusan fakultas kedokteran ternama di dunia, misalnya lulusan Harvard University dipermudah, sedangkan lulusan dari negara-negara lain yang standar lebih rendah, dilakukan proses adaptasi.

“Itu beda dengan best practices di negara-negara di dunia. Singapura gampang, dokter-dokter asing, dia enggak usah dipelonco 2 tahun. Tapi kalau misalnya dia lulusan dari negara-negara lain, yang standar lebih rendah, dilakukan proses adaptasi,” tutup Budi.(mg-19)

Berita Terkait:  Polda Gorontalo Salurkan Bantuan Tali Asih Kepada Anak-anak Panti Asuhan
*)Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com, dengan judul: “UU Kesehatan Bolehkan Dokter Asing Berpraktik di RI, Kemenkes: Untuk Transisi, Harus Sesuai Permohonan” Pada edisi Sabtu, 15 Juli 2023.