Hargo.co.id, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menanggapi tudingan memperbolehkan dokter asing berpraktik di Indonesia.
Juru Bicara (Jubir) Kemenkes, Mohammad Syahril mengatakan, tenaga kesehatan asing dan dokter asing terkadang dibutuhkan dalam rangka untuk transisi.
“Kadang-kadang kita memerlukan suatu kehadiran asing, investasi asing, dalam rangka untuk transisi. Selama Indonesia memerlukan atau masih kurangnya tenaga tadi, maka kita diperkenankan untuk mendatangkan sesuai dengan permohonan kebutuhan itu hadir,” kata Syahril dalam diskusi daring, Sabtu (15/7/2023), dikutip dari nasional.kompas.com
Syahril juga mengungkapkan ada beberapa persyaratan tertentu jika dokter asing datang ke Indonesia. Salah satu, kata dia, ada masa waktu berpraktik dua tahun.
“Jadi jangan sampai digoreng lagi semua dokter asing, emang mau dokter asing masuk ke Indonesia? Kan jauh, lebih mahal bayarannya. Jadi ke sini sesuai dengan permohonan, ada masa waktunya 2 tahun, juga harus ada alih teknologi,” ungkap Syahril.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga ikut angkat suara terkait hal ini. Menurutnya, semua tenaga kesehatan asing yang masuk, tetap harus melalui proses adaptasi.
“Sebenarnya semua tenaga kesehatan asing yang masuk, tetap harus melalui proses adaptasi, di UU yang baru ditulis demikian,” kata Budi usai hadir dalam rapat paripurna pengesahan UU Kesehatan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/7).
Namun, bedanya untuk dokter lulusan fakultas kedokteran ternama di dunia, misalnya lulusan Harvard University dipermudah, sedangkan lulusan dari negara-negara lain yang standar lebih rendah, dilakukan proses adaptasi.
“Itu beda dengan best practices di negara-negara di dunia. Singapura gampang, dokter-dokter asing, dia enggak usah dipelonco 2 tahun. Tapi kalau misalnya dia lulusan dari negara-negara lain, yang standar lebih rendah, dilakukan proses adaptasi,” tutup Budi.(mg-19)