Hargo.co.id, JAKARTA – Masuk kerja saat cuti bersama lebaran Iduladha tidak akan mengurangi gaji/upah para pekerja atau buruh dan juga jatah cuti tahunan tidak berkurang. Sedangkan yang libur jumlah cuti tahunan akan tetap dipotong.
Menurut Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan, yang berubah hanya jumlah cuti tahunan yang berubah. Sementara, lanjut Fauziyah, untuk libur nasional hanya satu hari, yaitu tanggal 29 Juni atau hari H Idul Adha.
Ida mengungkapkan, perusahaan wajib membayar upah bagi pekerja atau buruh yang tetap masuk pada hari cuti bersama sesuai dengan hari kerja normal dan hak cuti tahunan tidak berubah.
“Pekerja atau buruh yang akan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi atas hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan, kemudian pekerja buruh yang bekerja pada cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” ungkap Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari okezone.com.
Menaker juga mengatakan pemberian cuti bersama tersebut tergantung kesepakatan bersama antara perusaahan atau pemberi kerja dengan pekerja, sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang berlaku. (mg/19)