Legislatif

BK DPRD Kabgor Terus Dalami Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Aleg RM

×

BK DPRD Kabgor Terus Dalami Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Aleg RM

Share this article
BK DPRD Kabgor Terus Dalami Dugaan Kasus Perselingkuhan Oknum Aleg RM
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Gorontalo saat melakukan pemeriksaan terhadap RM di Aula DPRD, Februari lalu.

Hargo.co.id, GORONTALO – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Gorontalo menegaskan tidak tinggal diam dalam menangani dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota legislatif berinisial RM.

Berita Terkait:  Ranperda SOTK Kabgor Digodok, Struktur OPD Berpotensi Dirampingkan Jadi 22

Proses penanganan kasus tersebut, kata BK, terus berjalan sesuai dengan mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo, Irman Mooduto, menyampaikan bahwa sejak awal kasus tersebut mencuat pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, bahkan telah memberikan teguran.

Berita Terkait:  Warga Desa Sogu Tagih Janji Pemkab Gorut

“Jangan anggap BK tidak bertindak atau tinggal diam. Kami sudah bertindak sesuai regulasi yang ada, bahkan sudah memanggil kembali RM pada awal Februari kemarin terkait persoalan sebelumnya, meskipun dengan orang yang berbeda,” ujar Irman, Senin (9/3/2026).

Politisi Fraksi PKS itu menjelaskan, BK telah melalui berbagai tahapan sesuai aturan kelembagaan. Meski demikian, ia mengakui bahwa di mata publik seolah-olah DPRD terkesan menutup mata terhadap persoalan tersebut.

Berita Terkait:  Tatib DPRD Gorut Ditargetkan Rampung Pekan Ini

“Kami tetap menjalankan proses sesuai tahapan yang diatur dalam regulasi Badan Kehormatan. Walaupun mungkin di mata publik terlihat seolah DPRD tidak bertindak,” jelasnya.

Irman juga mengungkapkan bahwa pihaknya kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap RM untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Berita Terkait:  Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Bupati Sofyan: Masukan Fraksi Jadi Bahan Evaluasi

Namun, pemanggilan yang direncanakan pada Senin (9/3/2026) tersebut belum dapat dilaksanakan, karena yang bersangkutan masih ada agenda lain.

“Rencananya hari ini kami akan memanggil kembali yang bersangkutan, namun beliau masih ada keperluan,” katanya.

Berita Terkait:  Beban Retribusi Pedagang Food Court Disorot

Anggota DPRD yang telah menjabat tiga periode itu menegaskan bahwa BK tetap menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam menangani persoalan tersebut.

“Kami tidak menutup-nutupi atau menutup mata terhadap persoalan ini. Sejak awal kasus ini muncul, BK sudah bertindak hingga pada kasus berikutnya. Saat ini semuanya masih dalam proses,” pungkas Irman.(Adv) 

Berita Terkait:  Pansus LKPJ Deprov Bedah Kinerja Aparatur, Stunting, Lingkungan hingga Mandeknya MBG