HeadlineKabar Nusantara

MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

×

MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

Share this article
Hukuman Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Foto: ANTARA/Fauzan

Hargo.co.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Berita Terkait:  Pengamanan KTT AIS Forum 2023, Polri: Berjalan Aman dan Lancar

MA memutuskan Ferdy Sambo hanya menjalani penjara seumur hidup, di mana pada putusan sebelumnya eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati.

“Pidana penjara seumur hidup,” bunyi amar putusan yang dikutip dari situs resmi MA pada Selasa (8/8) sebagaimana dilansir JPNN.com.

Berita Terkait:  Debitur Pinjol Dikabarkan Bunuh Diri, Diduga Akibat Teror

Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi.

Lalu, ada empat anggota majelis hakim, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Berita Terkait:  Satu Unit Rumah di Yosonegoro Hangus Terbakar

Para hakim menyidangkan nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo dengan putusan pada tingkat pertama yaitu pidana mati.

Pada putusan pengadilan tinggi, vonis itu pun dikuatkan kembali. Lalu, terdakwa mengajukan kasasi.

Berita Terkait:  Usai Salat Duha, Ribuan Siswa SD-SMP Serbu Masjid untuk Kerja Bakti

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” bunyi putusan MA. (JPNN)

Berita Terkait:  Natal Berlangsung Aman dan Kondusif, Kapolda Ucapkan Terimakasih kepada Masyarakat

*) Artikel ini telah tayang di JPNN.com, dengan judul: “MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup” Pada edisi Selasa, 08 Agustus 2023.