HeadlineKabar Nusantara

MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

×

MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

Share this article
Hukuman Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Foto: ANTARA/Fauzan

Hargo.co.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Berita Terkait:  Tiga Mahasiswa Tewas saat KKN, UNG Pasang Bendera Setengah Tiang

MA memutuskan Ferdy Sambo hanya menjalani penjara seumur hidup, di mana pada putusan sebelumnya eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati.

“Pidana penjara seumur hidup,” bunyi amar putusan yang dikutip dari situs resmi MA pada Selasa (8/8) sebagaimana dilansir JPNN.com.

Berita Terkait:  AMSI Gorontalo Periode 2026-2030 Dilantik, Temu Jurnalis Jadi Momentum Penguatan Pers Daerah

Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi.

Lalu, ada empat anggota majelis hakim, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Berita Terkait:  Tujuh PPPK Batal Lulus, BKPP Kota Gorontalo Diduga Maladministrasi

Para hakim menyidangkan nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo dengan putusan pada tingkat pertama yaitu pidana mati.

Pada putusan pengadilan tinggi, vonis itu pun dikuatkan kembali. Lalu, terdakwa mengajukan kasasi.

Berita Terkait:  Dahlan Iskan Tagih Utang ke Jawa Pos, Nilainya Capai Rp 54,5 Miliar

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” bunyi putusan MA. (JPNN)

Berita Terkait:  Warga Blokade Kontainer Lewat Jalan Cokroaminoto, Dampak Proyek Kanal

*) Artikel ini telah tayang di JPNN.com, dengan judul: “MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup” Pada edisi Selasa, 08 Agustus 2023.