HeadlineKabar Nusantara

MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

×

MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo

Share this article
Hukuman Ferdy Sambo
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo. Foto: ANTARA/Fauzan

Hargo.co.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk meringankan hukuman terdakwa kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

Berita Terkait:  Polisi Ringkus 9 Terduga Pelaku Pengrusakan Kantor Finance yang Viral di Medsos

MA memutuskan Ferdy Sambo hanya menjalani penjara seumur hidup, di mana pada putusan sebelumnya eks Kadiv Propam Polri itu divonis hukuman mati.

“Pidana penjara seumur hidup,” bunyi amar putusan yang dikutip dari situs resmi MA pada Selasa (8/8) sebagaimana dilansir JPNN.com.

Berita Terkait:  Pemkot Tertibkan Bangunan di Atas Drainase Kawasan KC BTN Gorontalo, Fokus Tata Kota Lebih Rapi

Putusan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhadi.

Lalu, ada empat anggota majelis hakim, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Berita Terkait:  Pokjar X Sespimti Polri ke-32 Tahun 2023 Laksanakan PKDN di Polda Gorontalo

Para hakim menyidangkan nomor perkara 813 K/Pid/2023 terdakwa Ferdy Sambo dengan putusan pada tingkat pertama yaitu pidana mati.

Pada putusan pengadilan tinggi, vonis itu pun dikuatkan kembali. Lalu, terdakwa mengajukan kasasi.

Berita Terkait:  Eduart Wolok: Output Demokrasi adalah Pelayanan yang Baik

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama,” bunyi putusan MA. (JPNN)

Berita Terkait:  Diperbolehkan Pulang, Sultan: Terima Kasih Pak Kapolri

*) Artikel ini telah tayang di JPNN.com, dengan judul: “MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, dari Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup” Pada edisi Selasa, 08 Agustus 2023.