Example 728x250 Example 728x250
HeadlineMetropolis

Kasus Kerusuhan Pohuwato Mulai Disidangkan, Satu dari 35 Terdakwa Tak Hadir

×

Kasus Kerusuhan Pohuwato Mulai Disidangkan, Satu dari 35 Terdakwa Tak Hadir

Sebarkan artikel ini
Kasus Kerusuhan Pohuwato Mulai Disidangkan, Satu dari 35 Terdakwa Tak Hadir
Suasana sidang kasus kerusuhan Pohuwato di di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (9/1/2024). (Foto: Ryan Lagili/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Terdakwa kerusuhan di Kabupaten Pohuwato mulai menjalani sidang perdana di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (9/1/2024).

Berita Terkait:  Ditengah Isu Munaslub, Airlangga Temui Tiga Tokoh Senior Golkar

badan keuangan

Sidang yang mengadili ke 35 terdakwa kasus kerusuhan tambang marisa dan pembakaran kantor Bupati Pohuwato itu, dipimpin Ketua majelis, Achmad Peten Sili, dan Anggota, Hamka, SH MH serta Muammar Maulis K, SH MH.

Bayu Lesmana Taruna, HAKIM dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A, menjelaskan, ke 35 terdakwa tersebut akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berita Terkait:  Sesosok Mayat yang Ditemukan di MI Al-Magfirah, Polisi: Tak Ada Tanda-tanda Kekerasan

badan keuangan

“Hari ini dakwaan,” ucap Bayu Lesmana.

Agenda sidang selanjutnya, kata Bayu Lesmana, para terdakwa akan menjalani sidang pembacaan eksepsi jika para terdakwa mengajukan bantahan.

Berita Terkait:  Kebakaran SMA Negeri 1 Boliyohuto: Petugas Damkar Tiba di Lokasi

“Eksepsi (Jika ada) dari penasehat hukum para terdakwa,” tambah Bayu.

Sementara itu, dalam pantauan Hargo.co.id, sidang perdana tersebut hanya dihadiri 34 terdakwa dimana satu terdakwa lainnya berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.

Berita Terkait:  Seorang Wanita di Marisa Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum Anggota Polri

Tak hanya para tetdakwa, nampak hadir dalam persidangan tersebut sejumlah keluarga serta kerabat para terdakwa. Sejumlah personil Kepolisian pun nampak disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang.(*)

Penulis: Riyan LagiliĀ 

Berita Terkait:  Ratusan Warga Padati Perayaan Cap Go Meh di Kota Gorontalo