HeadlineMetropolis

Kasus Kerusuhan Pohuwato Mulai Disidangkan, Satu dari 35 Terdakwa Tak Hadir

×

Kasus Kerusuhan Pohuwato Mulai Disidangkan, Satu dari 35 Terdakwa Tak Hadir

Share this article
Kasus Kerusuhan Pohuwato Mulai Disidangkan, Satu dari 35 Terdakwa Tak Hadir
Suasana sidang kasus kerusuhan Pohuwato di di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (9/1/2024). (Foto: Ryan Lagili/HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Terdakwa kerusuhan di Kabupaten Pohuwato mulai menjalani sidang perdana di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (9/1/2024).

Berita Terkait:  Merasa Ditipu dan Mengadu ke Polisi, Purnawiran Polri Ini Malah Terancam Dilapor Balik

Sidang yang mengadili ke 35 terdakwa kasus kerusuhan tambang marisa dan pembakaran kantor Bupati Pohuwato itu, dipimpin Ketua majelis, Achmad Peten Sili, dan Anggota, Hamka, SH MH serta Muammar Maulis K, SH MH.

Bayu Lesmana Taruna, HAKIM dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A, menjelaskan, ke 35 terdakwa tersebut akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.

Berita Terkait:  Prabowo di PENAS XVII Gorontalo: Petani-Nelayan Penjaga Kedaulatan Indonesia

“Hari ini dakwaan,” ucap Bayu Lesmana.

Agenda sidang selanjutnya, kata Bayu Lesmana, para terdakwa akan menjalani sidang pembacaan eksepsi jika para terdakwa mengajukan bantahan.

Berita Terkait:  Petaka di Ujung Malam, Bocah 10 Tahun di Kota Gorontalo Jadi Korban Kekerasan Seksual

“Eksepsi (Jika ada) dari penasehat hukum para terdakwa,” tambah Bayu.

Sementara itu, dalam pantauan Hargo.co.id, sidang perdana tersebut hanya dihadiri 34 terdakwa dimana satu terdakwa lainnya berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.

Berita Terkait:  Ini Tanggapan Ketua PERMAHI Gorontalo Terkait Pernyataan LSM Soal Kinerja Penjagub

Tak hanya para tetdakwa, nampak hadir dalam persidangan tersebut sejumlah keluarga serta kerabat para terdakwa. Sejumlah personil Kepolisian pun nampak disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang.(*)

Penulis: Riyan LagiliĀ 

Berita Terkait:  Usai Upacara 17 Agustus, Pasar Sentral Mulai Dioperasikan