Hargo.co.id, GORONTALO – Terdakwa kerusuhan di Kabupaten Pohuwato mulai menjalani sidang perdana di ruang sidang tindak pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Selasa (9/1/2024).
Sidang yang mengadili ke 35 terdakwa kasus kerusuhan tambang marisa dan pembakaran kantor Bupati Pohuwato itu, dipimpin Ketua majelis, Achmad Peten Sili, dan Anggota, Hamka, SH MH serta Muammar Maulis K, SH MH.
Bayu Lesmana Taruna, HAKIM dan Humas Pengadilan Negeri/Tipikor dan Hub Industrial Gorontalo 1A, menjelaskan, ke 35 terdakwa tersebut akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
“Hari ini dakwaan,” ucap Bayu Lesmana.
Agenda sidang selanjutnya, kata Bayu Lesmana, para terdakwa akan menjalani sidang pembacaan eksepsi jika para terdakwa mengajukan bantahan.
“Eksepsi (Jika ada) dari penasehat hukum para terdakwa,” tambah Bayu.
Sementara itu, dalam pantauan Hargo.co.id, sidang perdana tersebut hanya dihadiri 34 terdakwa dimana satu terdakwa lainnya berhalangan hadir dengan alasan kesehatan.
Tak hanya para tetdakwa, nampak hadir dalam persidangan tersebut sejumlah keluarga serta kerabat para terdakwa. Sejumlah personil Kepolisian pun nampak disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang.(*)
Penulis: Riyan LagiliĀ