Metropolis

Cerita Arjun Jakatara Dari Balik Jeruji, Buruh Kupas Jagung yang Jadi Pelaku Kerusuhan Pohuwato

×

Cerita Arjun Jakatara Dari Balik Jeruji, Buruh Kupas Jagung yang Jadi Pelaku Kerusuhan Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Hari mulai siang, suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo pada Selasa (9/1/2024) kian ramai dengan kedatangan keluarga dari ke 35 terdakwa kerusuhan tambang Marisa dan pembakaran kantor Bupati Pohuwato.
Arjun Jakatara ketika berada di balik jeruji besi Pengadilan Tipikor Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Hari mulai siang, suasana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo pada Selasa (9/1/2024) kian ramai dengan kedatangan keluarga dari ke 35 terdakwa kerusuhan tambang Marisa dan pembakaran kantor Bupati Pohuwato. Masing-masing Terdakwa dan keluarga saling memberikan dukungan sembari melepas rindu sesaat sebelum sidang pembacaan dakwaan dimulai.

Berita Terkait:  Sosok Ibu yang Tewas Gantung Diri di Buliide Dikenal Baik Hati

badan keuangan

Namun tidak bagi Arjun Jakatara (52) warga Desa Marisa Selatan, Kabupaten Pohuwato. Keterbatasan keluarga yang berhalangan hadir membuatnya tak dapat melepas rindu. Berseragam putih hitam dengan rompi Tahanan, Arjun nampak duduk termenung, berpasrah diri atas hukuman yang menanti, kendatipun dirinya mengaku tak sama sekali melakukan perbuatan melawan hukum apalagi sampai terlibat dalam kerusuhan.

Dari balik jeruji, Arjun pun sedikit bercerita dirinya akhirnya terpaksa mengakui semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dengan alasan tak lagi dianiaya, pria paruh baya yang tak bisa baca tulis itu akhirnya menandatangani berita acara pemeriksaan yang disodorkan kepadanya.

Berita Terkait:  SMA Negeri 1 Boliyohuto Dilalap Si Jago Merah

badan keuangan

“Hepilongoto lio pak, hedutaa lingolio, madidu otahangia. hiyambola tilapayili heparakisa lio (Dipukuli, tendang, di injang sampai tidak tahan, bahkan sampai terkencing-kencing waktu diperiksa)” bisik Arjun dari balik jeruji.

Saat pemeriksaan di Polres Pohuwato, Arjun berujar, dirinya dipukuli oleh banyak oknum Anggota Polisi. Bahkan berbekas.

Berita Terkait:  Kesal dengan Rusaknya Demokrasi, HMI Gelar Demo di Perlimaan Telaga

“Madidu otawa pak, modata tingolio lo mate (sudah tidak terkira pak, banyak yang memukul,” ujarnya lagi.

Ketidaktahuannya membaca dan menulis pun membuatnya ikut saja apa kata penyidik. Dengan harapan, semua proses selesai hingga dia bisa segera pulang bertemu sanak saudara.

Berita Terkait:  Polres Bonbol Gagalkan Penyelundupan 4.755 Liter Miras Jenis Cap Tikus

Tak hanya itu, dirinya juga mengaku khawatir jika nanti dalam persidangan dirinya mengaku tak melakukan perbuatan yang disangkakan kepadanya. Dirinya khawatir jika membantah tuduhan itu justru akan memperberat hukumannya nanti.

“Mohe watiya, anu ma pahulo teye mamobedawa lo uma tilandatangania to Marisa. (Takut saya kalau mau menyangkal disini (sidang) akan beda lagi dengan yang saya sudah tandatangan di Marisa),” kata Arjun.

Berita Terkait:  Soal Arjun Jakatara, Kasat Reskrim Polres Pohuwato: Penyidikan Berdasarkan Alat Bukti yang Sah

Kasus Arjun dan 24 terdakwa lainya, kini mulai disidangkan. Dalam dakwaannya, para Terdakwa didakwa atas kasus pengerusakan kantor Pani Gold Projek, KUD Dharma Tani Marisa, Rumah Dinas Bupati, Kantor DPRD hingga Pembakaran Kantor Bupati Pohuwato pada 21 September 2023 lalu.(*)

Penulis: Riyan LagiliĀ 

Berita Terkait:  Puluhan Botol Cap Tikus Disita Polisi dari Seorang IRT di Kota Gorontalo