Hargo.co.id, GORONTALO – Kasus yang menjerat Arjun Jakatara (56) kini tengah dalam proses persidangan. Menanggapi dugaan kekerasan yang dialami warga Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa itu, Polres Pohuwato melalui Kasat Reskrim, Iptu Faisal Ariyoga A Harianja, menyebutkan, bahwa tidak ada kekerasan yang dilakukan penyidik saat proses pemeriksaan Arjun.
“Tidak ada,” jawab Iptu Faisal saat ditanyai soal dugaan kekerasan.
Dijelaskanya pula, soal kasus kerusuhan penambang Pohuwato september 2023 silam yang saat unu tengah bergulir di persidangan, pihaknya selaku penyidik mengamankan para tersangka berdasarkan bukti-bukti yang sah.
“Kita penyidik mengamankan berdasarkan alat bukti yang sah. Nanti akan dibuktikan di pengadilan,” ucapnya.
Sebelumnya, Arjun Jakatara, terdakwa kasus kerusuhan dan pengerusakan mengaku tak sama sekali terlibat dalam kerusuhan 21 September 2023 lalu. Dirinya saat itu, justru baru saja pulang dari kebun dan hendak mengambil upah kupas jagung.
Haris, juragan jagung tempat Arjun bekerja juga membenarkan bahwa Arjun bersama beberapa buruh tani lainya
baru saja selesai memanen jagung miliknya yang berada di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa.
Arjun dan beberapa pekerja bersepakat untuk menerima upah di salah satu rumah yang berada
di depan Universitas Pohuwato, tak jauh dari Polres Pohuwato.
“Selesai kerja sekitar jam 1 siang. Turun ke kampung itu jam 3 dan sekitar setengah 4 saya kasih terima gaji. Setelah terima gaji, tiba-tiba massa lari ke lorong di depan kampus karena dikejar kepolisian. Saya dan yang lain lari ke dalam, Nah Arjun dengan anak saya bertahan dijalan karena menganggap tidak melakukan apa-apa, Tiba-tiba mereka ditangkap. Dia (arjun) dituduh melakukan perusakan di gunung, sedangkan itu kejadian jam berapa dan dia (Arjun) itu jam 1 baru selesai kerja dengan saya,” tutur Haris menceritakan kronologi Arjun sebelum ditangkap.(*)
Penulis: Riyan Lagili