Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo terus melakukan berbagai langkah untuk mempercepat penerapan sistem digitalisasi di daerah. Salah satunya menerapkan pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui kanal pembayaran elektronik aplikasi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Menurut Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nooryanto, pembayaran pajak dan retribusi daerah melalui QRIS dapat memudahkan para wajib pajak dalam menunaikan kewajibannya. Kemudahan itu, kata Nooryanto, diantaranya bisa dilakukan dari mana saja.
“Bayar pajak daerah dan retribusi daerah melalui QRIS bisa menggunakan E-Money, seperti Gopay, OVO, Mobile Banking dan sejenisnya. Sehingga, pembayarannya bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Jadi, tidak akan bikin kita repot,” kata Nooryanto, Senin (15/1/2024).

Dia menambahkan, selain dapat memudahkan para wajib pajak, menggunakan QRIS dalam pembayaran pajak dan retribusi daerah, juga bisa menghindari terjadinya potensi kebocoran dalam penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dengan tidak berhadapan secara langsung antara wajib pajak dan wajib retribusi dengan petugas.
“Ini merupakan upaya kami untuk menghindari terjadinya kebocoran penerimaan pajak daerah,” tutur Nooryanto.
Untuk itu, Nooryanto mengajak seluruh warga masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo
untuk menggunakan QRIS ketika akan melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah.
“Pembayaran pajak dan retribusi, lebih mudah pakai QRIS. Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat di Kota Gorontalo menggunakan QRIS dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi,” imbau Nooryanto. (*)
Penulis: Rendi Wardani FathanĀ