Kota Gorontalo

Sidak Kantor OPD dan Kelurahan, Adhan Tegaskan Pegawai Keluar Kantor Harus Berizin

×

Sidak Kantor OPD dan Kelurahan, Adhan Tegaskan Pegawai Keluar Kantor Harus Berizin

Share this article
Sidak Kantor OPD dan Kelurahan, Adhan Tegaskan Pegawai Keluar Kantor Harus Berizin
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika melakukan Sidak di Kantor Dinas Kesehatan, Rabu (15/7/2026).

Hargo.co.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, kembali mengingatkan pentingnya disiplin aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas pelayanan publik.

Berita Terkait:  Era Adhan-Indra, Pengelolaan Keuangan Pemkot Gorontalo Kembali Diganjar WTP

Peringatan tersebut disampaikan setelah dirinya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah kantor pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, Rabu (15/7/2026).

Dari hasil pemantauan langsung, Adhan menyebut mayoritas pegawai yang diperiksa berada di tempat kerja dan menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya. Sementara pegawai yang tidak berada di kantor diketahui telah memperoleh izin resmi dari pimpinan masing-masing.

Berita Terkait:  Awal Februari, Kawasan Talumolo Rindang dan Indah Diresmikan

“Hampir semua pegawai yang kami temui berada di kantor. Ada beberapa yang tidak berada di tempat, tetapi mereka memiliki izin resmi dari atasannya,” ujar Adhan Dambea.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak membatasi pegawai untuk mengurus kepentingan pribadi selama jam kerja, termasuk urusan keluarga.

Berita Terkait:  Pengadaan Getor Listrik Sampah, Adhan: Bukan untuk Kejar Penghargaan Adipura

Namun, setiap aktivitas di luar kantor tetap harus melalui mekanisme perizinan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Adhan, izin tersebut menjadi bagian penting dari sistem pengawasan dan administrasi kepegawaian.

Berita Terkait:  Razia Kesehatan di THM, Dikes Kota Gorontalo Temukan Pengunjung Berisiko HIV dan IMS

Dengan adanya izin resmi, pimpinan dapat mengetahui keberadaan pegawai serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan.

“Siapa pun yang meninggalkan kantor harus seizin atasan. Ini penting agar pelayanan publik tidak terganggu dan pimpinan dapat melakukan pengawasan dengan baik,” katanya.

Berita Terkait:  Pasar Murah Bersubsidi Pemkot Gorontalo, Harga Paket Bahan Pokok Diskon 50 Persen

Dalam kesempatan itu, Adhan juga kembali menyinggung temuan yang sebelumnya terjadi di Kantor Kelurahan Pulubala.

Saat melakukan inspeksi, ia mendapati kantor tersebut kosong karena seluruh pegawai meninggalkan tempat kerja secara bersamaan saat jam istirahat.

Berita Terkait:  Penyelesaian Lahan Eks Terminal 42 Dipercepat, Pemkot Libatkan Appraisal Independen

Kondisi tersebut dinilai tidak dapat ditoleransi karena menyebabkan masyarakat tidak memperoleh layanan yang seharusnya tetap tersedia selama jam operasional kantor.

Sebagai bentuk evaluasi, Adhan mengaku sedang mempertimbangkan langkah tegas terhadap aparatur yang bertugas di kelurahan tersebut. Opsi rotasi hingga penggantian seluruh pegawai menjadi salah satu langkah yang tengah dikaji.

Berita Terkait:  Ranperda LGBT Gagasan Adhan Lanjut ke Pansus DPRD Kota Gorontalo

“Jangan sampai ada kantor yang kosong dan pelayanan berhenti. Kejadian seperti di Kelurahan Pulubala tidak boleh terulang. Saya sedang mempertimbangkan untuk mengganti seluruh pegawai yang bertugas di sana dengan personel dari OPD maupun staf lainnya,” tegasnya.

Meski demikian, Adhan menekankan bahwa sidak yang dilakukannya bukan bertujuan mencari kesalahan aparatur.

Berita Terkait:  Wawali Indra: Pramuka Jadi Benteng Karakter di Tengah Gempuran Era Digital

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan sekaligus evaluasi untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuan utama sidak adalah memastikan pelayanan berjalan baik sekaligus menjadi bahan evaluasi agar seluruh perangkat daerah semakin disiplin dan bertanggung jawab terhadap tugasnya,” pungkas Adhan Dambea.(Adv) 

Berita Terkait:  Adhan Dambea Pasang Badan untuk Guru: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi