HeadlineKota Gorontalo

Pj Wali Kota Gorontalo: Mendagri Pilih Ismail Madjid, 12 Juni Dilantik

×

Pj Wali Kota Gorontalo: Mendagri Pilih Ismail Madjid, 12 Juni Dilantik

Share this article
Pj Wali Kota Gorontalo: Mendagri Pilih Ismail Madjid, 12 Juni Dilantik
Ismail Madjid

Hargo.co.id, GORONTALO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK) Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Dugaan Korupsi Dana Pokir di KONI: Adhan Batal Diperiksa Sebagai Saksi, Diagendakan Kembali Pekan Depan

Informasi yang berhasil dirangkum awak media, dari beberapa nama yang diusulkan baik itu oleh Pemprov Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo, Mendagri Tito memilih Ismail Madjid, yang saat ini menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Wali Kota Gorontalo.

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata ketika dikonfirmasi awak media membenarkan informasi tersebut.

Berita Terkait:  BAZNAS Kota Gorontalo Salurkan Zakat Fitrah ke 4.793 Mustahiq, Nilainya Capai Rp. 723 Juta

“Iya, benar Pak Ismail Madjid yang ditunjuk Kemendagri sebagai Pj Wali Kota Gorontalo,” ungkap Reflin ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler aplikasi WhatsApp, Senin (10/6/2024).

Reflin mengungkapkan, penunjukkan Ismail Madjid berdasarkan keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-1273 tahun 2024 tentang pengangkatan penjabat Wali Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Bapenda Kota Gorontalo Intensifkan Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak

Reflin juga membeberkan, Ismail Madjid rencananya akan dilantik sebagai Pj Wali Kota Gorontalo pada Rabu (12/6/2024) d aula rumah jabatan (Rujab) Gubernur Gorontalo.

“Rencananya pelantikan akan dilangsungkan pada pukul 09.00 Wita,” beber Reflin sembari menambahkan, pelantikan tersebut, akan dihadiri oleh forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, serta mantan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono.(*) 

Berita Terkait:  Parkir Berlangganan Diterapkan, Hermanto Tegaskan Jukir Tak Boleh Menarik Tarif

Penulis: Sucipto Mokodompis