HeadlineKota Gorontalo

Pj Wali Kota Gorontalo: Mendagri Pilih Ismail Madjid, 12 Juni Dilantik

×

Pj Wali Kota Gorontalo: Mendagri Pilih Ismail Madjid, 12 Juni Dilantik

Share this article
Pj Wali Kota Gorontalo: Mendagri Pilih Ismail Madjid, 12 Juni Dilantik
Ismail Madjid

Hargo.co.id, GORONTALO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akhirnya menerbitkan surat keputusan (SK) Penjabat (Pj) Wali Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Jalan Taman Buah Mulai Diperbaiki, Warga Akhiri Penantian Bertahun-tahun

Informasi yang berhasil dirangkum awak media, dari beberapa nama yang diusulkan baik itu oleh Pemprov Gorontalo dan DPRD Kota Gorontalo, Mendagri Tito memilih Ismail Madjid, yang saat ini menjabat sebagai pelaksana harian (Plh) Wali Kota Gorontalo.

Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Setda Provinsi Gorontalo, Reflin Buata ketika dikonfirmasi awak media membenarkan informasi tersebut.

Berita Terkait:  Era Adhan-Indra, Pengelolaan Keuangan Pemkot Gorontalo Kembali Diganjar WTP

“Iya, benar Pak Ismail Madjid yang ditunjuk Kemendagri sebagai Pj Wali Kota Gorontalo,” ungkap Reflin ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler aplikasi WhatsApp, Senin (10/6/2024).

Reflin mengungkapkan, penunjukkan Ismail Madjid berdasarkan keputusan Mendagri nomor 100.2.1.3-1273 tahun 2024 tentang pengangkatan penjabat Wali Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Facebook, Instagram Hingga WhatsApp Web Mendadak Tidak bisa Diakses

Reflin juga membeberkan, Ismail Madjid rencananya akan dilantik sebagai Pj Wali Kota Gorontalo pada Rabu (12/6/2024) d aula rumah jabatan (Rujab) Gubernur Gorontalo.

“Rencananya pelantikan akan dilangsungkan pada pukul 09.00 Wita,” beber Reflin sembari menambahkan, pelantikan tersebut, akan dihadiri oleh forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan mantan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, serta mantan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F. Kono.(*) 

Berita Terkait:  Bantu Pendapatan Pelaku UMKM, Marten Apresiasi Bazar Ramadan Kanwil BSG Gorontalo

Penulis: Sucipto Mokodompis