Kota Gorontalo

Bisa Lewat Online, Bayar Pajak Daerah di Kota Gorontalo Makin Mudah

×

Bisa Lewat Online, Bayar Pajak Daerah di Kota Gorontalo Makin Mudah

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (Foto: Dok. HARGO)
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto. (Foto: Dok. HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Tak ada henti-hentinya inovasi dilahirkan Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan dalam hal digitalisasi pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya adalah melakukan digitalisasi pembayaran pajak daerah secara online atau non tunai.

Berita Terkait:  Kota Gorontalo Kembali Dilanda Bencana, Ismail Madjid Turun Meninjau Meski Dini Hari

Tujuan diorbitkannya inovasi tersebut, tak lain untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak daerah dan menghindari adanya pertemuan antara masyarakat sebagai wajib pajak dengan petugas pajak daerah.

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengatakan, dengan diberlakukan sistem online dalam pembayaran pajak daerah selama ini untuk mempermudah para wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah dan bisa membatasi kontak fisik antara wajib pajak dan petugas pajak daerah untuk menghindari terjadinya pungutan liar ataupun pemberian gratifikasi.

Berita Terkait:  Program Religi Pemerintahan Adhan-Indra Dipuji Prof. Zudan

“Pembayaran pajak daerah secara online ini sudah berlaku April 2020 lalu dan terus mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan layanan kepada masyarakat. Untuk teknisnya para wajib pajak dapat menungujungi https://yanjak.gorontalokota.go.id. Dalam laman ini ada menu pilihan yang dapat memandu wajib pajak untuk mengetahui jenis pajak yang akan dibayarkan, seperti PBB, BPHTB serta Pajak Daerah lainnya,” jelas Nuryanto.

Akuntan jebolan Kampus STAN Jakarta dan UGM Jogjakarta ini, menambahkan, dalam pembayaran pajak daerah secara online, pihaknya telah menggandeng perbankan, perusahaan swasta yang bergerak dalam pengelolaan uang elektronik (e-Money) dan kantor pos sebagai mitra.

Berita Terkait:  Ini Alasan Pemkot Gorontalo Lakukan Revitalisasi Kawasan Taruna Remaja

“Kami telah bekerjasama dengan beberapa bank, seperti Bank SulutGo dan Bank Mandiri dan kerjasama dengan Gudang Voucher untuk menerima pembayaran pajak daerah yang dapat dibayarkan lewat teller, ATM, Mobile Banking bahkan melalui QRIS. Ke depan kita akan memperluas kerjasama dengan beberapa pihak lainnya seperti Indomart, Alfamart dan Tokopedia,” tuturnya.

Masih kata Nuryanto, khusus untuk pembayaran BPHTB, Badan Keuangan juga menggunakan sistem pembayaran secara online,

Berita Terkait:  Bantu Pemkot Sejahterakan Warga, BAZNAS Gelontorkan Bantuan Rp 301 Juta

dimana seluruh proses penginputan hingga memperoleh kode bayar dapat dilakukan melalui PPAT/Notaris

maupun PPAT/PPATS Kecamatan secara Online melalui aplikasi e BPHTB.

Berita Terkait:  Inflasi di Kota Gorontalo Turun Drastis

“Untuk memastikan apakah transaksi atau pembayaran pajak daerah telah berhasil dilakukan,

wajib pajak dapat mengkomfirmasikannya dengan Call Center yang sediakan Badan Keuangan Kota Gorontalo

Berita Terkait:  Pasar Murah Bersubsidi Pemkot Gorontalo Ringankan Beban Warga Jelang Iduladha

dengan menghubungi contact person 08114350 303,” ungkap Nuryanto menjelaskan.

Setelah melakukan pembayaran akan muncul notifikasi ke operator call center secara otomatis,

Berita Terkait:  Tiga Nama Ruas Jalan Resmi Diganti, Pemkot Gorontalo Angkat Nilai Perjuangan Tokoh Bangsa

sehingga pihak Badan Keuangan akan langsung memberitahukan kepada wajib pajak yang telah melakukan pelunasan pajak daerah tersebut.

Selain itu, layanan call center juga akan melayani komunikasi bagi wajib pajak yang ingin memperoleh

Berita Terkait:  Tournament Pencak Silat Wali Kota Cup 2025: Peserta Membludak, Perguruan dari 4 Provinsi Luar Gorontalo Ambil Bagian

surat ketetapan pajak daerah (SKPD) maupun surat setoran pajak daerah (SSPD) lewat aplikasi Whatsapp dan Email.

Nuryanto juga mengingatkan masyarakat bahwa Jatuh Tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan

Berita Terkait:  DPPKBP3A Kota Gorontalo Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting Semester I

di Kota Gorontalo dalam beberapa hari akan Jatuh Tempo pada tanggal 31 Oktober 2024.

Untuk menghindari pembebanan denda pajak PBB, diharapkan kepada masyarakat agar segera

Berita Terkait:  Adhan Kesal, Pengelola Pasar Senggol Tak Bertanggungjawab dengan Sampah

membayar segera dan bisa digunakan layanan pembayaran secara online.

“Saya berharap masyarakat Kota Gorontalo dapat memaanfatkan kemudahan pelayanan secara online ini

Berita Terkait:  Pasar Murah Bersubsidi Pemkot Gorontalo Ringankan Beban Warga Jelang Iduladha

karena partipasi masyarakat atas kepatuhan membayar pajak merupakan kontribusi terhadap pembangunan di Kota Gorontalo,” pungkas Nuryanto.(Rls)