Hargo.co.id, GORONTALO – Tak ada henti-hentinya inovasi dilahirkan Pemerintah Kota Gorontalo melalui Badan Keuangan dalam hal digitalisasi pengelolaan keuangan daerah. Salah satunya adalah melakukan digitalisasi pembayaran pajak daerah secara online atau non tunai.
Tujuan diorbitkannya inovasi tersebut, tak lain untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak daerah dan menghindari adanya pertemuan antara masyarakat sebagai wajib pajak dengan petugas pajak daerah.
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto mengatakan, dengan diberlakukan sistem online dalam pembayaran pajak daerah selama ini untuk mempermudah para wajib pajak melakukan pembayaran pajak daerah dan bisa membatasi kontak fisik antara wajib pajak dan petugas pajak daerah untuk menghindari terjadinya pungutan liar ataupun pemberian gratifikasi.
“Pembayaran pajak daerah secara online ini sudah berlaku April 2020 lalu dan terus mengalami perkembangan sesuai dengan kebutuhan layanan kepada masyarakat. Untuk teknisnya para wajib pajak dapat menungujungi https://yanjak.gorontalokota.go.id. Dalam laman ini ada menu pilihan yang dapat memandu wajib pajak untuk mengetahui jenis pajak yang akan dibayarkan, seperti PBB, BPHTB serta Pajak Daerah lainnya,” jelas Nuryanto.
Akuntan jebolan Kampus STAN Jakarta dan UGM Jogjakarta ini, menambahkan, dalam pembayaran pajak daerah secara online, pihaknya telah menggandeng perbankan, perusahaan swasta yang bergerak dalam pengelolaan uang elektronik (e-Money) dan kantor pos sebagai mitra.
“Kami telah bekerjasama dengan beberapa bank, seperti Bank SulutGo dan Bank Mandiri dan kerjasama dengan Gudang Voucher untuk menerima pembayaran pajak daerah yang dapat dibayarkan lewat teller, ATM, Mobile Banking bahkan melalui QRIS. Ke depan kita akan memperluas kerjasama dengan beberapa pihak lainnya seperti Indomart, Alfamart dan Tokopedia,” tuturnya.
Masih kata Nuryanto, khusus untuk pembayaran BPHTB, Badan Keuangan juga menggunakan sistem pembayaran secara online,
dimana seluruh proses penginputan hingga memperoleh kode bayar dapat dilakukan melalui PPAT/Notaris
maupun PPAT/PPATS Kecamatan secara Online melalui aplikasi e BPHTB.
“Untuk memastikan apakah transaksi atau pembayaran pajak daerah telah berhasil dilakukan,
wajib pajak dapat mengkomfirmasikannya dengan Call Center yang sediakan Badan Keuangan Kota Gorontalo
dengan menghubungi contact person 08114350 303,” ungkap Nuryanto menjelaskan.
Setelah melakukan pembayaran akan muncul notifikasi ke operator call center secara otomatis,
sehingga pihak Badan Keuangan akan langsung memberitahukan kepada wajib pajak yang telah melakukan pelunasan pajak daerah tersebut.
Selain itu, layanan call center juga akan melayani komunikasi bagi wajib pajak yang ingin memperoleh
surat ketetapan pajak daerah (SKPD) maupun surat setoran pajak daerah (SSPD) lewat aplikasi Whatsapp dan Email.
Nuryanto juga mengingatkan masyarakat bahwa Jatuh Tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan
di Kota Gorontalo dalam beberapa hari akan Jatuh Tempo pada tanggal 31 Oktober 2024.
Untuk menghindari pembebanan denda pajak PBB, diharapkan kepada masyarakat agar segera
membayar segera dan bisa digunakan layanan pembayaran secara online.
“Saya berharap masyarakat Kota Gorontalo dapat memaanfatkan kemudahan pelayanan secara online ini
karena partipasi masyarakat atas kepatuhan membayar pajak merupakan kontribusi terhadap pembangunan di Kota Gorontalo,” pungkas Nuryanto.(Rls)